Kamar Napi Tak Digembok, Ini Jawaban Kalapas Sukamiskin

Minggu, 16 September 2018 - 17:09 WIB
Kamar Napi Tak Digembok, Ini Jawaban Kalapas Sukamiskin
Lapas Sukamiskin Bandung, Jalan AH Nasution. Foto/SINDONews/Dok
A A A
BANDUNG - Kalapas Sukamiskin Tejo Herwanto memberi alasan mengapa kamar-kamar narapidana (napi) di Lapas Sukamiskin tidak digembok pada malam hari. Salah satu alasannya adalah agar penanganan kesehatan.

Pernyataan ini disampaikan Tejo untuk menjawab kritik Ombudsman RI bahwa sejumlah kamar napi tidak digembok dari luar pada malam hari.

"Itu (Kamar napi tidak digembok) inisiatif saya bagi warga ninaaan yang punya sejarah penyakit jantung. Serangan jantung kan tidak bisa dilihat," kata Joko di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Minggu (16/9/2018).

Dia mengemukakan,jadi, membiarkan pintu kamar napi tetap terbuka merupakan kebijakan untuk tanggap darurat. Sebab, di Lapas Sukamiskin terdapat beberapa napi yang memiliki masalah kesehatan kronis, seperti penyakit jantung dan sesak napas.

"Jika sel digembok dari luar, dikhawatirkan penanganan kesehatan tidak bisa dilakukan secara cepat ketika terjadi serangan jantung. Pernah ada kejadian menimpa Zul Malarangeng. Pukul 03.00 WIB, dia kolaps, bisa buka kamar (minta pertolongan)," ujar dia.

Tejo menuturkan, kebijakan tanggap darurat itu dengan membiarkan pintu kamar napi tetap terbuka juga diterapkan karena jumlah personel keamanan di Lapas Sukamiskin sangat terbatas. "Jika ada kejadian napi yang terkena penyakit, akan susah ditangani jika pintu kamar napi digembok dari luar," tutur Tejo.

Seperti diberitakan, anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu mengkritisi kamar napi tidak digembok sehingga para warga binaan leluasa keluar masuk. Temuan itu didapatkan Ombudsman saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tiga lembaga pemasyarakat (lapas) di Kota Bandung, yakni Lapas Sukamiskin, Banceuy, dan Lapas Perempuan Sukamiskin pada Kamis 13 September 2018.

Selain kamar napi tak digembok, Ombudsman juga menemukan pihak lapas belum berbenah diri pascaoperasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein pada Juli 2018 lalu.

Kemudian, Ombudsman juga mendapatkan indikasi perlakuan diskriminatif di Lapas Sukamiskin itu. Salah satunya, ada kamar yang lebih kecil dibanding kamar napi tertentu yang mendapatkan kamar lebih luas, fasilitas, dan lain-lain yang tidak patut.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2527 seconds (0.1#10.140)