Sewakan Tanah Desa untuk Proyek Kereta Cepat, Kades Terancam 20 Tahun Penjara
A
A
A
PURWAKARTA - Gara-gara menyewakan tanah kepada kontraktor proyek Kereta Cepat, Kepala Desa Anjun, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta berinisial AP menjadi tersangka. Polisi mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp715 juta pada penyewaan lahan desa tersebut.
Terungkapnya kasus itu setelah warga melaporkannya kepada Polres Purwakarta beberapa waktu lalu. Pelaporan pun langsung direspons dengan melakukan penyelidikan hingga pada akhirnya AP ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Purwakarta AKBP Matrius mengungkapkan, saat ini tersangka ditahan di Mapolres Purwakarta. Pihaknya juga sudah menyita barang bukti berupa sejumlah uang tunai, buku rekening desa, daftar aset dan akta sewa menyewa lahan.
Adapun objek tanah yang kini bermasalah secara hukum berada di Kampung Anjun RT 02/01 seluas 4.440 m2 dan di Kampung Dadapan RT 18/04 seluas 3.371 m2.
"Uang hasil penyewaan tanah tersebut tidak dimasukkan ke dalam kas desa, melainkan masuk ke rekening pribadi tersangka serta digunakan tidak sesuai peruntukannya. Uang itu juga digunakan untuk melaksanakan umrah bersama dua perangkat Desa Anjun," ungkap Matrius, Selasa (19/11/2019).
Dia menjelaskan, akibat dari perbuatan tersangka ini telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp559 juta. Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 31/1999 dengan ancaman empat hingga 20 tahun penjara.
Terungkapnya kasus itu setelah warga melaporkannya kepada Polres Purwakarta beberapa waktu lalu. Pelaporan pun langsung direspons dengan melakukan penyelidikan hingga pada akhirnya AP ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Purwakarta AKBP Matrius mengungkapkan, saat ini tersangka ditahan di Mapolres Purwakarta. Pihaknya juga sudah menyita barang bukti berupa sejumlah uang tunai, buku rekening desa, daftar aset dan akta sewa menyewa lahan.
Adapun objek tanah yang kini bermasalah secara hukum berada di Kampung Anjun RT 02/01 seluas 4.440 m2 dan di Kampung Dadapan RT 18/04 seluas 3.371 m2.
"Uang hasil penyewaan tanah tersebut tidak dimasukkan ke dalam kas desa, melainkan masuk ke rekening pribadi tersangka serta digunakan tidak sesuai peruntukannya. Uang itu juga digunakan untuk melaksanakan umrah bersama dua perangkat Desa Anjun," ungkap Matrius, Selasa (19/11/2019).
Dia menjelaskan, akibat dari perbuatan tersangka ini telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp559 juta. Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 31/1999 dengan ancaman empat hingga 20 tahun penjara.
(zik)