Divonis 3 Tahun Bui, Pelaku Pencabulan Tetap Bebas

Kamis, 23 April 2015 - 04:08 WIB
Divonis 3 Tahun Bui, Pelaku Pencabulan Tetap Bebas
Divonis 3 Tahun Bui, Pelaku Pencabulan Tetap Bebas
A A A
SIBOLGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga tengah membentuk tim untuk membekuk seorang terpidana kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Pelaku yang diketahui berinisial RES alias Lete (34), warga jalan Sibolga–Tarutung, KM 10, Desa Simaninggir, Kecamatan Sitahuis itu hingga kini masih bebas berkeliaran, dan belum dieksekusi kejaksaan daerah setempat.

"Padahal vonis hukum terhadap terpidana sudah dijatuhkan hakim setahun lalu," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sibolga Marihot Silalahi, kepada wartawan, Rabu (22/4/2015).

Ditambahkan dia, pihaknya baru membentuk tim untuk mengeksekusi terpidana kasus cabul terhadap anak di bawah umur itu setelah mengetahui kasus ini. Sebelumnya, pihaknya hanya mengetahui pelaku sudah dihukum.

“Kami sudah membentuk tim untuk mencarinya. Kami minta bantuan masyarakat untuk memberikan informasi," sambung Marihot.

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sibolga No.150/PID.B/2013/PN-SBG, pada 19 Februari 2014, terpidana RES divonis penjara tiga tahun dan denda Rp60 juta.

Pengadilan juga meminta agar RES ditahan, karena terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan kekerasan atau memaksa anak untuk melakukan persetubuhan.

Hingga kini, belum diketahui secara pasti alasan Kejari Sibolga belum melakukan penahanan terhadap RES. Sementara Kejari Sibolga terkesan menutupi kasus ini. Tidak diketahui apa alasan kejaksaan.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6536 seconds (0.1#10.140)