Mencuri Aspal, Tiga PNS Ditangkap

Senin, 20 April 2015 - 22:30 WIB
Mencuri Aspal, Tiga...
Mencuri Aspal, Tiga PNS Ditangkap
A A A
PEKALONGAN - Tiga orang pegawai negeri sipil (PNS) diamankan polisi karena diduga mencuri aspal milik Dinas Bina Marga Jateng wilayah Pekalongan. Mereka diduga mencuri 14 drum aspal milik Pemprov Jateng tersebut.

Kasatreskrim Polres Pekalongan AKP Bery mengungkapkan, komplotan pelaku terdiri dari empat orang. Tiga diantaranya adalah PNS.

"Tiga pelaku yang bekerja sebagai PNS yakni Margono (47) warga Jatirejo Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, Dauri (53) warga Desa Padek, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, dan Maryono (50) warga Desa Bebel, Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan. Sedangkan satu orang lainnya, warga biasa Nur Yatin (55) warga Desa Ujunggede Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, bertindak sebagai supir," katanya, Senin (20/4/2015).

Menurut dia, para pelaku diduga mencuri 14 drum aspal milik Dinas Bina Marga Jawa Tengah wilayah Kabupaten Pekalongan, Minggu dini hari 19 April. Mereka mengambil aspal tersebut menggunakan truk bernopol G 1371JD.

"Terungkapnya pencurian itu saat komplotan pencuri itu menurunkan muatan di sebelah rumah seorang warga Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, sekitar pukul 02.30 WIB. Warga yang curiga kemudian menghubungi polisi setempat," jelasnya.

Tak lama kemudian, lanjut dia, petugas Polsek Pemalang mendatangi dan memintai keterangan para pelaku.

Komplotan pencuri itu kemudian mengaku telah mengambil aspal tersebut dari kantor Dinas Bina Marga di Desa Bebel, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan.

"Kemudian, keempat ditangkap petugas Polsek Pemalang tersebut, dan diserahkan kepada Polres Pekalongan untuk ditindaklanjuti. Sebab pencurian itu terjadi di wilayah hukum Polres Pekalongan," timpalnya.

Sementara Kasubag Humas Polres Pekalongan, AKP Guntur Tri Harjanti, menambahkan, para pelaku saat ini masih ditahan di Mapolres Pekalongan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami masih melakukan pengembangan kasus ini, untuk kemungkinan ada pelaku lainnya," tandasnya.

Para pelaku akan dikenai Pasal 363 ayat 1 dan 2 mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(sms)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
3 jam yang lalu
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
3 jam yang lalu
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
4 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
4 jam yang lalu
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
4 jam yang lalu
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
5 jam yang lalu
Infografis
Negara-negara Ini Melakukan...
Negara-negara Ini Melakukan PHK Massal PNS, Indonesia Menyusul?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved