Mencuri Aspal, Tiga PNS Ditangkap

Senin, 20 April 2015 - 22:30 WIB
Mencuri Aspal, Tiga PNS Ditangkap
Mencuri Aspal, Tiga PNS Ditangkap
A A A
PEKALONGAN - Tiga orang pegawai negeri sipil (PNS) diamankan polisi karena diduga mencuri aspal milik Dinas Bina Marga Jateng wilayah Pekalongan. Mereka diduga mencuri 14 drum aspal milik Pemprov Jateng tersebut.

Kasatreskrim Polres Pekalongan AKP Bery mengungkapkan, komplotan pelaku terdiri dari empat orang. Tiga diantaranya adalah PNS.

"Tiga pelaku yang bekerja sebagai PNS yakni Margono (47) warga Jatirejo Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, Dauri (53) warga Desa Padek, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, dan Maryono (50) warga Desa Bebel, Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan. Sedangkan satu orang lainnya, warga biasa Nur Yatin (55) warga Desa Ujunggede Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, bertindak sebagai supir," katanya, Senin (20/4/2015).

Menurut dia, para pelaku diduga mencuri 14 drum aspal milik Dinas Bina Marga Jawa Tengah wilayah Kabupaten Pekalongan, Minggu dini hari 19 April. Mereka mengambil aspal tersebut menggunakan truk bernopol G 1371JD.

"Terungkapnya pencurian itu saat komplotan pencuri itu menurunkan muatan di sebelah rumah seorang warga Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, sekitar pukul 02.30 WIB. Warga yang curiga kemudian menghubungi polisi setempat," jelasnya.

Tak lama kemudian, lanjut dia, petugas Polsek Pemalang mendatangi dan memintai keterangan para pelaku.

Komplotan pencuri itu kemudian mengaku telah mengambil aspal tersebut dari kantor Dinas Bina Marga di Desa Bebel, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan.

"Kemudian, keempat ditangkap petugas Polsek Pemalang tersebut, dan diserahkan kepada Polres Pekalongan untuk ditindaklanjuti. Sebab pencurian itu terjadi di wilayah hukum Polres Pekalongan," timpalnya.

Sementara Kasubag Humas Polres Pekalongan, AKP Guntur Tri Harjanti, menambahkan, para pelaku saat ini masih ditahan di Mapolres Pekalongan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami masih melakukan pengembangan kasus ini, untuk kemungkinan ada pelaku lainnya," tandasnya.

Para pelaku akan dikenai Pasal 363 ayat 1 dan 2 mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7412 seconds (0.1#10.140)