Tukang Parkir Cabuli Siswi SMP di Toilet Musala

Senin, 20 April 2015 - 17:03 WIB
Tukang Parkir Cabuli Siswi SMP di Toilet Musala
Tukang Parkir Cabuli Siswi SMP di Toilet Musala
A A A
MAJALENGKA - Didin Nazmudin (19), pemuda yang berprofesi sebagai juru parkir itu, tega mencabuli siswi SMP di Majalengka.

Ironisnya, aksi pencabulan tersebut dilakukan pelaku di toilet Musala. "Karena tempatnya sepi, saya memilih di toilet musala," kata pelaku saat ditanya petugas di ruang unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Resrkim Polres Majalengka.

Menurut pelaku, aksi pencabulan dilakukan untuk yang kedua kalinya. Ia mengaku tindakan yang pertama maupun yang kedua belum pernah melakukan hubungan badan. Apa yang dilakukannya itu dengan alasan atas dasar suka sama suka.

"Niat saya sih ingin bersetubuh. Tapi dianya tidak mau. Jadi kami berdua hanya bercumbu dan saya sempat meremas-remas payudaranya," kata tersangka yang tinggal di Blok lingkaran Raharja, RT 02/RW 05 Kelurahan Cijati, Kecamatan Majalengka Kulon, Kabupaten Majalengka.

Pelaku mengaku awal mula mengenal korban sejak satu bulan lalu, melalui media sosial facebook. Saat itu perkenalannya sangat intens hingga akhirnya mengajak ketemuan di suat tempat. "Apa yang saya lakukan itu, atas dasar suka sama suka," ujarnya.

Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Andika Fitransyah dan Kanit PPA Aiptu Saifudin mengatakan, aksi pencabulan tersangka terhadap korban berinsial siswi SMPN di Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka sudah dilakukan dua kali di lokasi yang sama di sebuah toilet musala.

"Pencabulan pertama dilakukan, Jumat 3 April 2015 sekitar pukul 13.00 WIB. Kejadian kedua, Sabtu 18 April 2015 siang, sekitar pukul 14.15 WIB, tempatnya sama di Musala Nurul Falah, Blok Kamis Kecamatan Maja," ungkapnya.

Penangkapan tersangka, bermula ketika ada warga yang hendak ke toilet musala tapi terkunci rapat. Setelah sekian lama menunggu, warga menaruh curiga dan berupaya melihat ke bagian bawah pintu toilet ternyata ada empat kaki di satu ruangan.

"Karena mencurigakan akhirnya masyarakat yang melihat memanggil warga lainnya. Mendengar ada keramaian para pelaku langsung keluar. Saat itu juga keduanya diamankan di Mapolsek Maja," kata Andhika.

Dari keterangan korban, tersangka kesehariannya bekerja sebagai tukang parkir di depan sebuah toko bangunan. Keduanya mulai saling mengenal melalui facebook.

Setelah itu rutin berhubungan lewat telefon selulernya dan pertemuan di musala sendiri atas permintaan pelaku. Barang bukti yang diamankan berupa celana dalam, bra, kaos, celana korban.

"Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5410 seconds (0.1#10.140)