Masih Ada 36 WNI Terancam Hukuman Mati

Jum'at, 17 April 2015 - 22:00 WIB
Masih Ada 36 WNI Terancam Hukuman Mati
Masih Ada 36 WNI Terancam Hukuman Mati
A A A
BREBES - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) BNP2TKI menyatakan masih ada 36 Warga Negera Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di luar negeri. Pemerintah masih berupaya agar mereka bisa lolos dari hukuman mati.

"Ada 36 TKI di luar negeri yang saat ini masih menjalani proses hukum dan terancam hukuman mati," kata Kepala BNP2TKI Nusron Wahid saat mengunjungi rumah Karni (37) TKI asal Brebes yang dieksekusi mati Arab Saudi, di RT 02 RW 03 Desa Karangjunti, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Jumat (17/4/2015).

Nusron mengungkapkan, para WNI tersebut tersandung kasus perzinahan, sihir, dan pembunuhan. Pemerintah, kata Nusron, terus memperjuangkan agar mereka bisa lolos dari hukuman mati.

"BNP2TKI bersama Kemenlu masih terus mengupayakan agar mereka tidak dihukum mati," timpalnya.

Terkait ekskusi mati yang sudah dilakukan terhadap Karni, Nusron menyesalkan Pemerintah Arab Saudi tak memberitahukannya lebih dulu ke pemerintah RI. Dia menyebut hal itu sebagai sebuah tradisi buruk.

"Yang membuat kita berat hati adalah karena tidak ada pemberitahuan dan itu adalah satu tradisi buruk yang sering dilakukan oleh Arab Saudi terhadap warga negara asing," ujarnya.

Menurut mantan anggota DPR itu, pemerintah sudah berupaya keras agar Karni yang dieksekusi dengan cara ditembak pada Kamis 16 April di Penjara Yanbu mendapat pengampunan dari Pemerintah Arab Saudi.

Begitu juga dengan Zaenab, TKI asal Bangkalan yang sudah lebih dulu dieksekusi. Namun eksekusi tetap dilakukan.

"Segala sesuatu yang dilakukan pemerintah sudah sangat optimimal. Bahkan Presiden sudah kirim surat kepada raja tapi tidak menghasilkan karena Undang-undang di Arab Saudi kalau kasus pembunuhan adalah harus mendapatkan maaf dari keluarga korban," timpalnya.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, dalam proses eksekusi mati yang dialami Karni dan Zaenab, Pemerintah Arab Saudi memang tidak punya kewajiban untuk memberikan notifikasi, namun eksekusi yang dilakukan tanpa pemberitahuan tetap sangat disayangkan.

"Memang mereka tidak ada kewajiban untuk memberikan notifikasi, tapi kan ada yang namanya tata krama dalam pergaulan internasional. Itu yang tidak dipenuhi. Kita sudah melayangkan protes karena mereka tidak memenuhi tata krama tersebut. Sama halnya Indonesia tidak ada kewajiban, tapi kita setiap menghukum mati kita selalu memberikan notifikasi," paparnya.

Nusron bersama rombongan tiba di rumah Karni sekitar pukul 10.30 WIB. Sejumlah keluarga Karni yang menyambut di antaranya suami, ayah dan ibu Karni. Saat menerima kunjungan, suasana duka masih menyelimuti keluarga tersebut.

Kepada mereka, BNP2TKI dan Kemenlu berjanji akan mengupayakan hak-hak Karni yang belum dibayarkan selama delapan bulan. Termasuk mengupayakan agar suami dan keluarga bisa mengunjungi makam Karni di Yanbu, Arab Saudi. "Kemenlu juga akan memberikan beasiswa agar anak Karni agar bisa menyelesaikan pendidikannya," imbuh Iqbal.

Sementara itu, Bupati Brebes Idza Priyanti yang juga mendatangi rumah Karni untuk menyampaikan belasungkawa memastikan Pemkab akan memberikan bantuan untuk anak bungsu Karni yang masih duduk di bangku kelas III SD. “Pemkab akan memberikan bantuan agar tetap bisa bersekolah hingga SMA,” katanya.

Menurut Idza, pihaknya akan meningkatkan upaya perlindungan kepada para warga Brebes yang bekerja sebagai TKI di luar negeri. Salah satunya dengan mensosialiasikan aturan dan budaya yang berlaku di wilayah setempat. Diharapka langkah ini dapat mencegah kasus Karni terulang. "Dengan pembekalan diharapkan para TKI bisa mudah beradaptasi dan bersosialisasi dengan tempat kerja mereka, " ujar Idza sembari menyebut jumlah TKI asal Brebes sekitar 2.000 orang.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8450 seconds (0.1#10.140)