Terlibat Narkoba, Dua Anggota Geng Motor Dibekuk

Selasa, 14 April 2015 - 17:30 WIB
Terlibat Narkoba, Dua Anggota Geng Motor Dibekuk
Terlibat Narkoba, Dua Anggota Geng Motor Dibekuk
A A A
SUBANG - Dua anggota geng motor, Ap (27), dan Ys (28) diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Subang.

Kedua warga Subang tersebut terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.

Kapolres Subang AKPB Harry Kurniawan didamping Kasat Narkoba AKP Donny Agung Harvida mengatakan, kedua tersangka diringkus, Jumat (10/4) di Hotel Panglejar Subang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dari keduanya didapatkan bukti berupa kartu anggota geng motor Moonraker.

"Kedua tersangka, memang mengakui sebagai anggota Moonraker. Itu dibuktikan dengan adanya kartu keanggotaan," kata Harry.

Karena itu lanjut Harry, polisi terus mengembangkan penyelidikkan kasus tersebut."Sebab diduga keduanya merupakan pengedar narkoba di kalangan anak-anak geng motor," sebutnya.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti satu bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal sabu seberat 0,06 gram dan satu bungkus kertas buku berisi daun, batang dan biji ganja kering seberat 7,24 gram.

Atas perbuatannya tersebut, keduanya dijerat Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 111 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara.

Kasat Narkoba AKP Donny Agung Harvida, menambahkan, selain meringkus dua pelaku narkoba, polisi juga berhasil mencokok Iza, warga Kabupaten Kuningan, karena terlibat peredaran minuman keras oplosan jenis Ceribel.

"Berkas tersangka miras oplosan ini udah lengkap dan telah kami limpahkan ke kejaksaan. Tersangka dijerat Pasal 204 KHUP jo Pasal 140 jo Pasal 86 ayat 2 subsider Pasal 136 Jo Pasal 75 ayat 1 UU 18/2012 tentang pangan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8200 seconds (0.1#10.140)