Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Ditangkap Saat Akad Nikah

Jum'at, 27 Maret 2015 - 15:33 WIB
Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Ditangkap Saat Akad Nikah
Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Ditangkap Saat Akad Nikah
A A A
SUBANG - Setelah dua tahun menjadi buronan polisi, pelaku perkosaan dan pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial DP, warga Kampung Majasari, Desa Kamarung, Kecamatan Pagaden, Subang, akhirnya berhasil diringkus aparat Polsek Pagaden.

Operasi penangkapan berlangsung Rabu 25 Maret 2015 malam, dilakukan saat pelaku menggelar hajat pernikahan dengan gadis idamannya yang berinisial RC, di Kampung Girimulya, Desa Karyawangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Akibat kedatangan tamu tak diundang itu, akad nikah DP dengan RC gagal dilakukan. DP diringkus aparat. Namun, dengan alasan kemanusiaan, polisi akhirnya melanjutkan akad nikah keduanya di Mesjid Khoerunnisa Polsek Pagaden.

Prosesi akad nikah yang dipimpin Penghulu Asep dari KUA Kecamatan Parongpong KBB ini berlangsung sederhana dan khidmat, dihadiri keluarga dekat kedua mempelai, dengan dikawal polisi.

"Pernikahan tersangka DP dengan RC ini kami lakukan karena alasan kemanusiaan, mengingat itu sudah direncanakan, biar keluarganya gak nanggung malu," ujar Kapolsek Pagaden Kompol Ojat Sudrajat, kepada wartawan, Jumat (27/3/2015).

Namun, meski prosesi akad nikah telah usai, proses hukum terhadap pelaku tetap berlangsung. Sehingga, pasca akad nikah, sang pengantin pria langsung dijebloskan ke dalam tahanan. "Pelaku harus rela gak jalani bulan madu," terangnya.

Ojat menuturkan, pelaku merupakan satu dari lima tersangka pemerkosaan dan curas yang terjadi tahun 2013, dengan korban sepasang ABG. Saat itu, dua dari lima pelaku berhasil diringkus.

Adapun, DP bersama dua rekannya berhasil meloloskan. Polisi pun terus berupaya melacak keberadaan mereka dan memburunya.

Belakangan, polisi mencium keberadaan pelaku yang berencana melangsungkan pernikahan dengan gadis asal Kecamatan Parongpong KBB. Aparat pun segera berkoordinasi dengan Polsek Parongpong, untuk melakukan pengintaian dan penyergapan.

"Begitu pelaku muncul di acara hajat pernikahannya, di kawasan Parongpong KBB, petugas yang sudah bersiaga mengintai, langsung melakukan penyergapan, dan berhasil meringkusnya. Kami langsung membawa pelaku ke Subang," sambungnya.

Dengan tertangkapnya DP, jumlah pelaku curas dan pemerkosaan yang terjadi dua tahun lalu, masih tersisa dua orang lagi. Saat ini, polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap keduanya. Atas perbuatanya, DP terancam tujuh tahun bui.

Sementara itu, pelaku DP mengaku, meski merasa lega bisa melangsungkan akad nikah dengan gadis pujaannya, namun dirinya tetap bersedih. Karena tidak bakal menikmati indahnya malam pengantin, karena harus berurusan dengan hukum.

"Ya sedih. Tapi mau gimana lagi, saya kepaksa harus rela gak bisa bulan madu sama istri," pungkasnya lesu.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3989 seconds (0.1#10.140)