Dongeng Si Kancil Dianggap Menyesatkan Oleh KPK

Kamis, 26 Maret 2015 - 15:31 WIB
Dongeng Si Kancil Dianggap Menyesatkan Oleh KPK
Dongeng Si Kancil Dianggap Menyesatkan Oleh KPK
A A A
BANDUNG - Siapa tak mengenal kisah cerdik dalam cerita anak si Kancil. Kisah tersebut seolah menjadi santapan wajib bagi anak-akan dalam usia pendidikan dini hingga pendidikan dasar di Indonesia.

Namun bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dongeng tersebut dinilai tak layak untuk dikisahkan kepada anak-anak, terutama dalam usia dini yang masih dalam tahap pembangunan karakter saat dewasa kelak.

Pelaksana Harian (PLH) Direktur Dikyanmas KPK, Guntur Kusmeiyano, mengisahkan, cerita si Kancil awalnya diciptakan sebagai karakter yang cerdik dan cerdas diantara hewan-hewan lain.

Salah satu kisah yang sering didengar adalah kisah Kancil yang kepergok mencuri ketimun dan berhasil ditangkap oleh Pak Tani (petani). Setelah ditangkap, Kancil pun dimasukan ke dalam sebuah kandang di dalam rumah.

Menjelang malam, Kancil bertemu dengan Anjing penjaga milik Pak Tani. Dalam kisah itu disebutkan Kancil yang bekarakter cerdik kemudian mengelabui Anjing seolah dia akan diajak ke kota.

Mendengar hal itu, singkat cerita, Anjing pun tertipu oleh kecerdikan Kancil dan mau menggantikannya untuk berpindah posisi dan pindah ke dalam kandang karena selama ini dia belum pernah diajak oleh Pak Tani ke kota.

Keesokan harinya, Pak Tani kaget lantaran sosok yang berada di dalam kandang bukanlah Kancil melainkan Anjing miliknya. Pak Tani menasehati Anjing karena dia telah tertipu dan, hari itu pun Kancil yang semula akan dijadikan santapan siang pun kembali ke alam bebas. Dan tak berselang lama Kancil pun kembali mencuri ketimun.

“Itu (cerita) salah. si Kancil anak nakal ini justru mendidik agar anak tidak bertanggungjawab. Kisah itu juga seolah mengajarkan anak untuk berbohong dan mencuri,” tutur Guntur saat ditemui wartawan di Balai Kota Bandung, Kamis (26/3/2015).

Selain kisah si Kancil, menurutnya masih ada beberapa cerita anak-anak yang sebenarnya tidak patut untuk diceritakan karena mengandung unsur yang bertentangan dengan pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Sesuai dengan Pasal 13 huruf c UU No 30 tahun 2002, KPK memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan program pendidikan anti korupsi di semua jenjang pendidikan. Untuk itu pihaknya telah membuat sejumlah cerita anak-anak yang mendukung mengenai pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan karakter jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5974 seconds (0.1#10.140)