20 Tahun Praktik Tanpa Izin, Dokter Gadungan Dibekuk

Kamis, 26 Maret 2015 - 11:34 WIB
20 Tahun Praktik Tanpa Izin, Dokter Gadungan Dibekuk
20 Tahun Praktik Tanpa Izin, Dokter Gadungan Dibekuk
A A A
BANDUNG - Setelah 20 tahun membuka praktik tanpa izin, seorang dokter gadungan berinisial SY, akhirnya ditangkap. Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap SY.

“Anggota masih melakukan pendalaman atas keterangan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Kamis (26/3/2015).

Ditambahkan dia, Satres Narkoba Polres Majalengka menangkap SY, pada Rabu 25 Maret 2015. Dari keterangan sementara, SY sudah sekira 20 tahun membuka praktik tanpa izin di beberapa daerah. Terakhir, dia membuka praktiknya di Majalengka.

“Untuk di Desa Sukadana, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, dia baru buka praktik selama empat bulan,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia membeberkan, pihaknya telah melakukan penyitaan berupa dua stetoskop, satu tensimeter, dua bak tempat bersihkan luka, sembilan gunting potong, empat gunting jepitan, dan empat pingset.

Polisi juga turut mengamankan satu jepitan lurus, dua pengaduk obat, tiga mangkok pembersih luka, satu bungkus kapas, dua infusan pembersih luka, tiga rak perban, 12 jarum suntik, dan satu bak penyimpan gunting.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5153 seconds (0.1#10.140)