Penyebar Foto Porno PNS Pemkot Bandung Divonis 2 Tahun

Rabu, 25 Maret 2015 - 15:22 WIB
Penyebar Foto Porno PNS Pemkot Bandung Divonis 2 Tahun
Penyebar Foto Porno PNS Pemkot Bandung Divonis 2 Tahun
A A A
BANDUNG - Terdakwa penyebar potongan video porno PNS Pemkot Bandung, Sigit Priambodo (25), divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (25/3/2015). Sigit juga diwajibkan membayar denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara.

Dalam kasus ini Ketua Majelis Hakim, Lidia Sasando, menilai terdakwa telah secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana yang menyebabkan masyarakat dapat mengakses konten pornografi di dunia maya.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Lidia saat membacakan amar putusan.

Pada vonis tersebut Sigit terbukti telah melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 44 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.

Hakim menilai, hal yang memberatkan hukuman Sigit diantaranya mengakibatkan masyarakat bisa mengakses konten pornografi dan melanggar norma kesusilaan.

"Hal yang meringankan karena terdakwa telah meminta maaf kepada Pemkot Bandung dan menyesal perbuatannya," paparnya.

Usai persidangan, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim. Atas hal tersebut putusan hakim telah berstatus mengikat atau inkrah.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5480 seconds (0.1#10.140)