Transgender Asal Malaysia Terancam Lima Tahun Penjara

Rabu, 04 Maret 2015 - 20:44 WIB
Transgender Asal Malaysia Terancam Lima Tahun Penjara
Transgender Asal Malaysia Terancam Lima Tahun Penjara
A A A
BATAM - Rafizi bin Muhammad Ismail, transgender asal Malaysia yang ditangkap saat akan membuat paspor palsu di Kantor Imigrasi I A Batam, Senin (2/3/2015) malam, terancam hukuman penjara lima tahun. Sebab, dia mengajukan persyaratan paspor dengan dokumen palsu.

Menurut Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Imigrasi Batam Rafli, yang menginterogasi langsung Rafizi di dalam ruangannya, pihak Imigrasi akan mengambil dua tindakan.

Pertama, Rafizi akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian dan penyidikan pro-justicia. "Kita masih menunggu hasil pemeriksaan, karena pemeriksaan masih terus dilakukan," katanya, Rabu (4/3/2015).

Menurut Rafli, jika tindakan administratif keimigrasian dilakukan, Rafizi hanya dikenakan sanksi administrasi yaitu dideportasi. Tetapi, kalau memilih tindakan pro-justicia, pihak Imigrasi harus membuktikan keaslian dokumen yang diduga palsu yang dibawa oleh Rafizi saat mengajukan pembuatan paspor Indonesia.

Dokumen itu seperti KTP, KK, Akta Lahir, dan lain sebagainya atas nama Riggeena Fiziana, kelahiran Jakarta, 8 Juli 1977. "Kita akan menyelidiki dari mana dokumen itu didapatkan oleh Farizi," katanya.

Saat ditanya apakah ada sindikat pembuat dokumen palsu di Batam atau di Jakarta, Rafli mengaku akan terus menyelidikinya. Karena, dari pengakuan Rafizi selama diperiksa, pembuat dokumennya itu berasal dari Jakarta.

"Setelah dihubungi nomor HP temannya itu ternyata sudah tidak aktif lagi," ujarnya.

Sejak terbukti akan melakukan pembuatan paspor Indonesia dengan dokumen palsu, kata Rafli, pemeriksaan terhadap Rafizi sempat dihentikan. Sebab, Rafizi beralasan staminanya menurun setelah diinterogasi. "Tetapi hari ini (Rabu), pemeriksaan akan dilanjutkan kembali," katanya.

Rafizi ditahan di sel Imigrasi Harbour Bay, Batuampar. Sementara, pasal yang akan dikenakan kepada Rafizi adalah Pasal 26 huruf C UU Nomor 6 Tahun 2011, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Berdasarkan informasi di lapangan, Farizi datang ke Batam, Minggu (1/3/2015) siang dan menginap di Hotel Nagoya Plaza. Keesokan harinya, Senin (2/3/2015) pagi, Farizi memasukkan dokumen untuk pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Batam.

Ia ditemani seseorang yang dandanannya sama dengan Farizi. "Pengakuan Farizi, untuk mengubah tampilannya di Thailand menghabiskan uang sekitar 10 ribu dolar Amerika," kata Rafli.

Disinggung apakah saat ini, kekasih Rafizi, yang disebut-sebut lelaki kelahiran Arab sudah mengetahui Rafizi ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I Batam, Rafli mengatakan,"Sepertinya saat ini calonnya Rafizi belum tahu dengan kejadian ini."

Diberitakan sebelumnya, seorang transgender asal Malaysia, Rafizi bin Muhammad Ismail, diamankan Imigrasi Batam, Senin (2/3/2015) malam. Sebab, Rafizi hendak membuat paspor palsu dengan mengganti kewarganegaraan dan jenis kelamin.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4043 seconds (0.1#10.140)