Dibayar Rp200 Ribu, 3 Bocah Ini Mau Mencuri Motor

Jum'at, 13 Februari 2015 - 17:44 WIB
Dibayar Rp200 Ribu, 3 Bocah Ini Mau Mencuri Motor
Dibayar Rp200 Ribu, 3 Bocah Ini Mau Mencuri Motor
A A A
MALANG - Memprihatinkan. Tiga anak dibawah umur ditangkap polisi, karena terlibat kasus pencurian sepeda motor. Ironisnya, ketiga bocah yang usianya belum genap 17 tahun ini melakukan tindakan kejahatan atas perintah seseorang yang bertindak sebagai penadah hasil kejahatan.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat mengatakan, ketiganya ditangkap saat melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polsek Wagir, Kabupaten Malang. Ketiganya ditangkap saat patroli polisi yang kebetulan melewati tempat kejadian perkara.

"Ada anggota kami patroli rutin, lalu melihat ada keramaian warga. Ternyata setelah dicek, ada penangkapan terhadap pelaku curanmor," ujar Wahyu Hidayat dalam rilis kasus di Mapolres Malang, Jumat (13/2/2015)

Wahyu menjelaskan, saat dilakukan penangkapan, salah satu pelaku yang berinisial R telah diamankan warga. Dia juga sempat diamuk massa, namun nyawanya berhasil diselamatkan oleh polisi yang kebetulan melakukan patroli.

Dari tangan R, polisi menyita barang bukti sepeda motor Honda Supra. Setelah dilakukan pengembangan, polisi akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku lainnya. Kedua pelaku itu berinisial JH, dan LA. Ketiganya merupakan warga Kromengan, Kabupaten Malang.

"JH dan LH ditangkap Jumat dini hari tadi. Sementara pemesan dan penyedia kendaraan saat ini masih dalam pengejaran pihak berwajib," jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, ketiga bocah ini bertindak sebagai eksekutor. Mereka bertindak atas pesanan dari seseorang yang bernama Mj. Setelah para eksekutor sukses, PMJ selaku penadah menyediakan sebuah kendaraan unit pikap untuk menjemput hasil curian tersebut.

Polisi saat ini masih memburu dua pelaku yang bertindak sebagai pemesan dan penyedia kendaraan jemputan hasil kejahatan tiga bocah itu. Atas tindakannya, ketiga bocah ini dijerat Pasal 363 KUHP, sementara yang memesan Pasal 481.

Pasal ini dinilai lebih berat, karena MJ menjadikan tindakan pencurian sepeda motor spesialis honda Supra sebagai mata pencarian. Apalagi, Mj juga diketahui sebagai residivis dalam kasus yang sama.

"Untuk penadah, dikenakan Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," jelasnya.

Ketiga bocah itu mengaku, setiap berhasil menjalankan aksinya mendapat Rp200.000. Dalam aksinya, mereka menggunakan dua kunci leter T, yang kini diamankan sebagai barang bukti. Selain kunci T, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor, dompet, dan tiga buah handphone.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5437 seconds (0.1#10.140)