Residivis Ini Senang Dipenjara karena Dapat Makan Gratis

Selasa, 13 Januari 2015 - 15:43 WIB
Residivis Ini Senang Dipenjara karena Dapat Makan Gratis
Residivis Ini Senang Dipenjara karena Dapat Makan Gratis
A A A
BANGKALAN - Seorang residivis mengaku senang dipenjara karena dapat makan gratis. Residivis yang sudah lima kali masuk penjara itu berinisial RIF (40), warga Dusun Blungkeng, Desa Benyior, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Kini, pria yang pernah ditembak lima kali oleh petugas tersebut harus meringkuk kembali dalam sel. Pasalnya, RIF nekat mencuri motor lagi. Yang menjadi korban Erga Novi, warga Kelurahan Pejagan.

Saat itu, korban sedang memarkir Honda Beat di depan toko kain, Kelurahan Kraton. Pelaku mencuri motor dengan cara merusak kendaraan korban memakai kunci T.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka dibantu temannya, IS (24), warga Prancak, yang juga ikut diringkus petugas. IS berperan sebagai joki untuk mengantarkan RIF ke sasaran motor yang akan dicuri.

"Jangan pukul saya, Pak. Kalau dipenjara saya tidak masalah. Malahan saya senang dipenjara karena mendapat makan gratis," terang RIF di hadapan penyidik saat diperiksa, Selasa (13/1/2015).

Menurut RIF, dirinya sudah lima kali dipenjara karena tersangkut kasus pencurian dan senjata tajam. Bahkan, dirinya pernah ditembak petugas di kaki, paha, dan dada.

"Saya sudah ditembak lima kali sama polisi. Satu tembakan mengenai di dada. Saya kapok, Pak, tidak akan mencuri lagi kalau sudah keluar nanti," paparnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Andi Purnomo mengatakan, penangkapan terhadap RIF dan IS berdasarkan laporan dari korban. Selanjutnya, anggota ke lokasi dan melakukan olah TKP.

"Lalu ada warga yang melihat aksi itu dan menyatakan ciri-ciri fisiknya tidak sempurna pada kami. Kecurigaan kami langsung mengarah ke tersangka, karena kami mempunyai datanya. Lalu kami langsung ke rumah tersangka dan lakukan penangkapan," ucapnya.

Di rumah tersangka, sambung Andi, pihaknya juga menangkap tersangka lain bersama barang bukti. Kemudian kedua tersangka dengan barang bukti dibawa ke Polres Bangkalan untuk kepentingan penyidikan.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tandasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2190 seconds (0.1#10.140)