Empat Mucikari Jual Gadis di Bawah Umur ke Pejabat

Senin, 22 Desember 2014 - 23:58 WIB
Empat Mucikari Jual Gadis di Bawah Umur ke Pejabat
Empat Mucikari Jual Gadis di Bawah Umur ke Pejabat
A A A
SURABAYA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya berhasil menangkap empat mucikari penjual anak di bawah umur ke salah seorang pejabat.

Empat Mucikari itu adalah, Via (22) asal Lamongan dan pacarnya, Hadi alias Ega (29), asal Sampang, Madura serta Nuri (29) dan pacarnya, Sayiful (30), juga warga Sampang. Sementara Korban adalah LL (15) asal Lamongan.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta mengatakan, peristiwa ini bermula ketika LL berkenalan dengan Ratna, warga asal Lamongan yang sangat ini masih buron, September lalu.

Oleh Ratna, LL dikenalkan dengan Via, salah satu pegawai karaoke dewasa bersama pacarnya bernama Hadi.

"Kemudin korban dikenalkan dengan lelaki hidung belang oleh kedua tersangka. Harganya antara Rp1 Juta hingga Rp2 Juta," kata Setija, Senin (22/12/2014).

Tak sampai di situ, Korban kemudin dikenalkan dengan Nuri dan Syaiful, yang saat itu masih kos di Surabaya.

Oleh Syaiful dan Nuri, LL sering diajak ke tempat dugem hingga dikenalkan dengan beberapa lelaki hidung belang.

Sekitar 2,5 Bulan korban bersama pasangan kekasih ini sering melayani lelaki hidung belang dan bergonta ganti mucikari.

Informasinya, korban sempat dijual ke salah satu pejabat di Sampang, Madura berinisial WH.

Informasi inipun dibenarkan Setija. Sayangnya, mantan Kapolres Sidoarjo ini enggan membeber secara rinci identitas pejabat tersebut.

"Memang penangkapan ini ada hubungannya dengan salah satu pejabat di Madura. Dia berinisial WH. Dia sudah kita amankan dan kita tahan," pungkasnya.

Selanjutnya, keempat mucikari akan dijerat dengan Pasal 2 jungto Pasal 17 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.

Sementara pemakai jasa atau si lelaki hidung belang, dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9268 seconds (0.1#10.140)