Mark Up Raskin, Pejabat Desa Ditahan

Selasa, 09 Desember 2014 - 04:07 WIB
Mark Up Raskin, Pejabat Desa Ditahan
Mark Up Raskin, Pejabat Desa Ditahan
A A A
INDRAMAYU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu menahan dua pejabat desa dalam kasus dugaan korupsi beras miskin (raskin) 2013.

Dua pejabat desa yang ditahan yakni, Kepala Desa Mekarjaya berinisial, Ma, dan Kaur Kesra Desa Mekarjaya berinisial, Mah.

Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan secara marathon di gedung Kejari Kabupaten Indramayu, Kamis (8/12/2014). Kedua pejabat desa ini diperiksa secara intensif oleh tim penyidik pidana khusus (Jampidsus) Kejari Kabupaten Indramayu.

Kepala Kejari Kabupaten Indramayu, Deddy Koesnomo, mengatakan, kedua pejabat desa yang ditahan melakukan mark up harga raskin. Harga raskin yang dijual kepada masyarakat lebih tinggi dibandingkan harga beras raskin yang ditentukan oleh pemerintah.

Akibat mark up ini, keduanya meraup keuntungan hingga Rp150 juta. "Kedua tersangka juga kerap mangkir dalam sejumlah pemeriksaan," kata dia.

Seperti diketahui, warga miskin mendapatkan jatah raskin dengan harga jual Rp1.600, per kilogram, namun dijual ke warga diatas harga Rp2.000,- per kilogram.
(lis)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5068 seconds (0.1#10.140)