20 Senjata Api Rakitan Dimusnahkan Kejari Bandung

Senin, 08 Desember 2014 - 11:58 WIB
20 Senjata Api Rakitan Dimusnahkan Kejari Bandung
20 Senjata Api Rakitan Dimusnahkan Kejari Bandung
A A A
BANDUNG - Sebanyak 20 senjata api rakitan hasil sitaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dimusnahkan oleh petugas di Kantor Rumah Penyitaan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Klas I Bandung.

Selain memusnahkan 20 senjata api rakitan, petugas juga memusnahkan tiga senjata jenis air softgun dan 301 butir peluru berbagai jenis yang juga hasil sitaan daari 10 perkara yang ditangani Kejari Bandung.

"Kita juga memusnahkan 81,506 kilogram ganja, 4,2746 gram putau, 659,0114 gram sabu-sabu, 1124 pil ekstasi, dan 2.079 pil psikotropikaa lainnya seperti camlet dan dumolid," jelas Kajari Bandung, Dwi Hartanta, usai melakukan pemusnahan, Senin (8/12/2014).

Dwi mengungkapkan, selain barang -barang tersebut, beberapa barang bukti lain dalam 18 perkara UU Kesehatan seperti bahan pembuat obat tanpa izin, obat kuat, mie berformalin, dan beberapa jenis makanan impor tak berizin juga turut dimusnahkan.

"Ada juga uang palsu senilai Rp54.370.000 dari empat perkara ikut kita musnahkan," tegasnya.
Dari pantauan, pemusnahan senjata api dilakukan dengan cara memotong menggunakan gurinda dengan pengawasan langsung dari PT Pindad.

Sementara barang bukti narkoba, uang palsu, dan beberapa jenis obat dimusnahkan dengan cara dibakar. Sisanya, seperti kosmetik dan barang lain dimusnahkan dengan cara dikubur.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.4977 seconds (0.1#10.140)