BBM Naik, UMK Bantul Tidak Direvisi

Rabu, 26 November 2014 - 15:38 WIB
BBM Naik, UMK Bantul Tidak Direvisi
BBM Naik, UMK Bantul Tidak Direvisi
A A A
BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul tidak akan merevisi besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) meski ada kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Bupati Bantul Sri Suryawidati mengungkapkan, pihaknya memang tidak berencana melakukan revisi dengan menaikkan UMK.

"Di sini tidak ada gejolak dan besarannya juga sudah dimusyawarahkan secara mufakat," tandas Ida, sapaannya, di ruang kerjanya, Rabu (26/11/2014).

Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul Addienulhaq Jati Panuntun mengatakan, hingga kini memang belum ada revisi UMK yang saat ini besarannya Rp1.163.800. Jika akan direvisi, harus ada usulan dari beberapa pihak.

Usulan tersebut harus mendapat persetujuan dari semacam dewan pengupahan yang terdiri dari pengusaha, Disnakertrans, Badan Pusat Statistik (BPS), serta Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5934 seconds (0.1#10.140)