UMK Majalengka Lebih Besar dari KHL

Selasa, 25 November 2014 - 15:57 WIB
UMK Majalengka Lebih Besar dari KHL
UMK Majalengka Lebih Besar dari KHL
A A A
MAJALENGKA - Untuk pertama kalinya, upah minimum kabupaten (UMK) Majalengka, Jawa Barat, di atas kebutuhan hidup layak (KHL).

Gubernur Jawa Barat melalui SK Nomor 561/Kep.1581-Bangsos/2014 telah menetapkan UMK Kota/Kabupaten se-Jabar. UMK Majalengka ditetapkan sebesar Rp1.245.000 per bulan, berarti di atas KHL yakni Rp1.244.838.

Padahal, di tiga tahun ke belakang secara berturut-turut UMK Majalengka besarannya selalu berada di posisi terendah se-Jabar. Besaran UMK Majalengka yang ditetapkan SK Gubernur itu masih berada di atas UMK empat kabupaten/kota lainnya seperti Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, dan Kabupaten Kuningan.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Majalengka Abdul Gani melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Nurlaela Sukma membenarkan angka UMK Majalengka 2015 yang ditetapkan SK Gubernur itu angkanya melebihi KHL.

"Persentasenya 100,01 persen dari KHL. Angka UMK sebesar Rp1.245.000 itu sudah lebih besar dari KHL yang ditetapkan sebesar Rp1.244.838. Memang UMK tahun depan ada peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya, karena sudah mencapai 100 persen lebih KHL," kata Nunung, Selasa (25/11/2014).

Meski sudah mengetahui besaran UMK tersebut, hingga kini salinan resminya belum diterima. Informasinya, SK Gubernur tersebut baru akan turun Jumat.

"Surat resminya masih ditunggu fax dari Pemprov. Tapi sudah kita lihat-lihat di internet," jelasnya.

Senada dengan Nunung, Kasi Hubungan Industrial Aan Andaya menuturkan, persentase kenaikan UMK Majalengka tahun 2015 dibandingkan tahun sebelumnya (2014), terbesar se-Jawa Barat dengan angka 24,5 persen. Angkanya, dari Rp1 juta per bulan menjadi Rp1.245.000 per bulan.

Menurutnya, adanya ketetapan UMK ini mesti disyukuri semua pihak, karena setelah melalui proses dan mekanisme yang cukup panjang serta berbagai prosedur yang dilakukan, akhirnya batasan minimum upah yang wajib didapatkan para buruh atau pekerja per bulannya, sudah bisa menyamai perhitungan KHL.

Aan menambahkan, pascapenetapan UMK melalui SK Gubernur ini, tahapan berikutnya, pemkab akan menyebarkan surat edaran kepada para perusahaan mengenai ketentuan pembayaran upah yang baru, agar pada saat berlakunya UMK ini di tanggal 1 Januari mendatang, bisa langsung diterapkan oleh perusahaan kepada para pekerjanya.

"Jika perusahaan yang mampu membayar upah kepada para pekerja sesuai UMK, namun mereka tidak melaksanakannya, kami siap menerima aduan sehingga bisa kami tegur perusahaan bersangkutan," katanya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6203 seconds (0.1#10.140)