Cabuli Siswinya, Kasek Hanya Dihukum Percobaan

Selasa, 04 November 2014 - 23:58 WIB
Cabuli Siswinya, Kasek Hanya Dihukum Percobaan
Cabuli Siswinya, Kasek Hanya Dihukum Percobaan
A A A
MEDAN - Vonis ringan kembali dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan kepada terdakwa pencabulan anak dibawah umur.

Majelis hakim yang diketuai Dahlan Sinaga hanya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan kepada Ali Hasmi Nasution, Kepala Sekolah (Kasek) SMK Negeri 8 Medan, yang mencabuli siswinya sendiri.

"Menyatakan terdakwa Ali Hasmi terbukti bersalah melanggar Pasal 82 UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata Dahlan Sinaga membacakan putusannya di ruang Cakra IV PN Medan, Selasa (4/11/2014).

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, dijelaskan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang merupakan siswinya di SMKN 8 Medan.

Majelis hakim menyebutkan, salah satu pertimbangan pemberian hukuman percobaan, karena adanya perdamaian yang dilakukan antara terdakwa dengan pihak korban.

"Bahwa terdakwa dengan saksi korban telah terjadi perdamaian. Dengan begitu terdakwa telah mengakui perbuatannya," ungkap Dahlan Sinaga.

Menanggapi putusan majelis hakim ini, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Dengan vonis itu, terdakwa Ali Hasmi pun tidak perlu ditahan. Oknum Kasek yang mencabuli siswinya ini pun bisa menghirup udara bebas.

Setelah sidang ditutup hakim, terdakwa pun langsung meninggalkan ruang sidang. Ali Hasmi langsung menutup wajahnya ketika awak media mencoba untuk mewawancarainya.

Beberapa pertanyaan yang diberikan wartawan pun, tak satu dijawab oleh Ali Hasmi. Terdakwa Ali Hasmi hanya diam dan berjalan cepat meninggalkan gedung PN Medan.

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini diketahui lebih rendah dari tuntutan JPU Rizki Harahap. Dimana sebelumnya, JPU dari Kejari Medan ini menuntut terdakwa agar dihukum 3 tahun penjara.

Sekadar diketahui, Kasek SMKN 8 Medan, Ali Hasmi Nasution didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya sendiri.

Peristiwa itu terjadi pada 4 September 2013 silam. Ketika itu, korban bersama rekan-rekannya melaksanakan praktik perhotelan di lantai 2 sekolah tersebut.

Namun, terdakwa meminta korban memijat tubuhnya. Tiba-tiba, terdakwa memegang papan nama di baju sehingga mengenai bagian bra korban.

Kejadian tersebut juga disaksikan dua rekan korban. Tak terima, korban melaporkan kejadian itu kepada orangtuanya.

Namun, sejak penyidikan di Kepolisian, jaksa hingga disidangkan, Ali Hasmi tak pernah ditahan.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4363 seconds (0.1#10.140)