Proyek Jalan di Bangkalan Terhambat Pembebasan Lahan

Rabu, 29 Oktober 2014 - 11:02 WIB
Proyek Jalan di Bangkalan Terhambat Pembebasan Lahan
Proyek Jalan di Bangkalan Terhambat Pembebasan Lahan
A A A
BANGKALAN - Proyek jalan menuju Pesarean Syaichona Cholil, Bangkalan, Jawa Timur, terhambat persoalan pembebasan lahan. Karena tidak ada titik temu antara pemilik lahan dengan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, akhirnya pemkab menyelesaikannya melalui pengadilan.

Pemilik lahan mematok harga Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per meter. Pemilik berdalih tanah yang bakal dibebaskan masuk areal perumahan, sehingga harga tanah harus menyesuaikan dengan harga di perumahan.

Sedangkan Pemkab Bangkalan menetapkan harga Rp400 ribu hingga Rp600 ribu per meter. Harga tersebut sesuai dengan penaksiran dari tim appraisal. Pemkab tidak berani menaikkan harga lahan di atas hasil penaksiran tim appraisal.

"Karena tidak ada kesepakatan harga, akhirnya kami menempuh jalur pengadilan (konsinyasi)," terang Kabag Perlengkapan Setda Pemkab Bangkalan, Wibagio, saat dikonfirmasi, Rabu (29/10/2014).

Menurut Wibagio, proyek pembangunan jalan menuju Pesarean Syaichona Cholil memang terganjal pada lahan milik Mat Yasin. Mat Yasin tidak bersedia melepas lahannya untuk pembangunan jalan.

"Pemilik lahan meminta harga Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per meter. Sedangkan dari tim afrisel harganya Rp400 ribu sampai Rp600 ribu. Kami tidak bisa membeli tanah tersebut dengan harga di atas Rp1 juta per meter, karena bisa menyalahi aturan," jelasnya.

Lebih lanjut Wibagio mengatakan, pihaknya sudah melakukan berbagai cara supaya pemilik bersedia melepas lahan untuk kepentingan umum. Salah satunya dengan cara pendekatan persuasif, tapi tetap tidak berhasil.

"Lahan milik Mat Yasin yang terkena jalan sepanjang 200 meter, tepatnya berada di tengah jalan. Sehingga pengerjaan proyek tidak bisa dilanjutkan sebelum lahan itu berhasil dibebaskan terlebih dulu."

Ia menambahkan, pihaknya sudah menitipkan dana konsinyasi untuk pembebasan lahan tersebut sebesar Rp2 miliar lebih di Pengadilan Negeri (PN). Selanjutnya terserah PN yang melakukan agenda dengan pemilik lahan.

"Kasus serupa juga pernah terjadi saat pembangunan akses Jembatan Suramadu sisi Madura. Saat itu ada beberapa pemilik lahan yang tidak bersedia melepas tanahnya karena belum ada sepakat mengenai harga. Lalu diselesaikan lewat jalur konsinyasi," tandasnya.

Seperti diketahui, untuk mempermudah wisata religi ke Pesarean Syaichona Cholil yang terletak di Desa Martajasah, Kecamatan Kota, Bangkalan, pemkab setempat melakukan pelebaran dan pengembangan jalan di kawasan ring road barat.

Pengerjaan proyek mulai pada Agustus 2013. Proyek jalan lingkar ini mempunyai panjang 2,16 km dengan total anggaran sekitar Rp14 miliar yang dialokasikan dari APBD. Proyek ditargetkan rampung pada akhir 2013.

Namun, hingga kini proyek itu belum juga rampung. Salah satu kendalanya yakni terletak pada pembebasan lahan, yang belum menemui titik temu.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8759 seconds (0.1#10.140)