Curi Kendaraan dengan Modus Gandakan Kunci

Rabu, 15 Oktober 2014 - 13:00 WIB
Curi Kendaraan dengan Modus Gandakan Kunci
Curi Kendaraan dengan Modus Gandakan Kunci
A A A
BANDUNG - Waspadalah dengan modus baru pencurian kendaraan bermotor. Seperti yang dilakukan Agus Prayitno alias Jamblang (22) yang berhasil mencuri motor dan mobil dengan modus menggandakan kunci asli kendaraan.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Ngajib, mengungkapkan, aksi pencurian kendaraan yang dijalanan Jamblang terbilang modus baru.

Dia meminjam kunci kendaraan asli milik korban dengan berbagai alasan, selanjutnya pelaku menggandakan kunci asli.

"Setelah korban lengah, tersangka dengan mudah bisa membawa motor atau mobil korban tanpa merusak kunci ganda atau kunci kontak," jelas Ngajib, Rabu (15/10/2014).

Ngajib membeberkan, dalam aksi terakhirnya Jamblang berhasil membawa kabur motor Yamaha Mio dan mobil Toyota Yaris dari sebuah kost-kostan di Jalan Sidomuktin, Kelurahan Sukaluyu, Kecamatan Cibeunying Kaaler, Kota Bandung.

Saat menjalankan aksinya Jamblang meminjam kunci motor korban dengan alasan akan memperbaaiki motor korban ke bengkel langganannya.

Namun tanpa diduga, Jamblang telah menggandakan kunci motor tanpa seizin korban. Dan beberapa hari kemudian Jamblang pun dengan mudah bisa membawa kabur motor korban.

"Merasa motornya hilang, korban pun melaporkan kejadian itu kepada kami. Dan dalaam satu minggu tersangka bisa kita amankan di daerah Cipageran, Kota Cimahi, termasuk barang bukti hasil curian," katanya.

Dari hasil pengembangan, Jamblang mengaku telah mencuri mobil milik tetangga kostnya dengan modus berpura-pura membersihkan kamar korban dan langsung mengambil kunci mobil. "Alhamdullilah mobil yang hilang pun telah kami dapatkan," kata Ngajib.

Sementara itu korban pencurian, Septian Eka Putera, membeberkan, awalnya pelaku sempat menjadi tetangga kosnya selama tiga bulan.

Awalnya Setian pun tak menyangka jika Jamblang yang dikenalnya sebagai pegawai bengkel bisa nekat mencuri motornya.

"Yang pasti saya terima kasih kepada Pak Polisi yang telah membantu saya. Dan sekarang saya sudah bisa lagi menggunakan motor yang sebelumnya dicuri," tukas Setian usai serah terima motor.

Dalam kasus ini, Jamblang dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan yaang ancaman hukumannya lima tahun penjara.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0424 seconds (0.1#10.140)