Kronologi Asmara Sitok Srengenge Dengan Mahasiswi UI

Jum'at, 10 Oktober 2014 - 07:47 WIB
Kronologi Asmara Sitok Srengenge Dengan Mahasiswi UI
Kronologi Asmara Sitok Srengenge Dengan Mahasiswi UI
A A A
YOGYAKARTA - Hubungan asmara sastrawan Sitok Srengenge dengan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial RW telah terjalin lama. Hubungan itu tidak biasa itu, bahkan berlanjut ke ranjang.

Kepada wartawan, Sitok menceritakan kronologi hubungan asmaranya dengan RW. Dia mengaku, mulai berhubungan badan dengan RW sejak Maret hingga Juli 2013. Hubungan itu, katanya, dilakukan atas dasar suka sama suka di kosan Sitok.

"Saya di kos didatangi, kemudian melakukan itu (seks), berulang kali, tapi tempatnya selalu dikos saya," jelasnya, kepada wartawan, Kamis 9 Oktober 2014.

Setelah Juli 2013, tambah Sitok, dirinya sudah tidak lagi berhubungan dengan RW, karena banyak sebab. Tak ada komunikasi antara keduanya sejak saat itu. Menginjak bulan September 2013, RW menemui Sitok yang mengaku telah hamil 17 minggu.

"RW mengaku hamil 17 minggu di Bulan September. Kalau kita tarik ke belakang, artinya bulan Mei terjadi peristiwanya (seks)," katanya.

Saat itu, Sitok mengaku sudah berulangkali menyelesaikan masalah ini secara baik-baik kepada keluarga RW. "Bulan September 2013 itu RW minta untuk dinikahi secara siri. Saya menyangupinya," ungkapnya.

Namun, saat itu Sitok meminta waktu seminggu untuk konsultasi dengan istri dan anaknya. Setelah seminggu, justru komunikasi antara Sitok dengan RW dan keluarganya terputus.

"Kala itu orang tua RW menjalankan ibadah haji ke Tanah Suci. Saya sudah mendapat ijin istri untuk nikah siri, tapi orang tua RW pergi haji, sehingga nikah siri tidak terjadi. Setelah itu putus komunikasi," bebernya.

Sebulan kemudian, tepatnya tanggal 29 November 2013, RW resmi melaporkan Sitok ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan bukti laporan polisi LP/4245/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum.

Laporan RW sebatas pada pasal 335 KUHP, yakni perbuatan tidak menyenangkan. Seiring perjalanan waktu, penyidik menambah dua pasal, yakni Pasal 286 dan 294 KUHP.

"Bahkan, selama 11 bulan kasus berjalan, hingga sudah terlahir sang jabang bayi perempuan, saya baru ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Oktober 2014 lalu," pungkasnya.

Kini, setelah RW melahirkan, dan dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Sitok mengaku terpukul. Untuk itu, dia meminta kepada aparat kepolisian untuk melakukan tes DNA guna mengetahui darah anak RW.

"Saya siap tanggungjawab, bahkan istri dan anak saya siap menjemput kalau itu anak saya. Kalau belum ada tes DNA kan jadi ragu, anak saya atau orang lain?" pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4967 seconds (0.1#10.140)