Pemilik Dompeng Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 18 Penambang Liar

Kamis, 09 Oktober 2014 - 14:17 WIB
Pemilik Dompeng Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 18 Penambang Liar
Pemilik Dompeng Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 18 Penambang Liar
A A A
PONTIANAK - Suwarni, pemilik mesin dompeng di Singkawang, Kalbar ditetapkan jadi tersangka kasus tewasnya 18 penambang emas liar tanpa izin (Peti) di perbatasan Desa Sagatani, Singkawang.

Penetapan tersangka terhadap pemilik dompeng ini dilakukan penyidik Polda Kalbar setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi.

Kapolda Kalbar Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan, pihaknya telah memeriksa 22 saksi, yang terdiri dari Pemerintah Daerah, Kadis Pertambangan Singkawang dan Provinsi, perangkat Desa Monterado dan Sagatani, Kepala Dusun Goa boma, Ketua Adat Goa Boma, keluarga korban, pekerja, dan pemilik dompeng.

Dari pemeriksaan tersebut diperoleh kesimpulan sehingga pihaknya menetapkan satu orang tersangka terkait dengan tewasnya 18 penambang liar beberapa waktu lalu.

“Kita sudah menetapkan satu orang tersangka, yang merupakan salah seorang pemilik mesin dompeng, penetapan ini berdasarkan pemeriksaan yang kita lakukan, dan salah seorang pemilik dompeng, yang saat ini kita tetapkan sebagai tersangka. Dia (Suwarni) mengakui bahwa di lokasi tersebut, telah menempatkan mesin dompengnya sejak Januari lalu,” ungkap Kapolda, Kamis (9/10/2014).

Menurut Kapolda, dari hasil pemeriksaan itu tersangka mengakui telah memperkerjakan sembilan orang pekerja di lokasi yang telah menewaskan 18 orang pekerja tersebut.

Dari 18 orang korban yang meninggal, lima orang diantaranya adalah yang bekerja kepada tersangka.

“Kepada tersangka Suwarni akan segera kita terbitkan surat perintah untuk penahanan, dan tersangka kita jerat dengan Pasal 158 Undang-undang Nomor 4/ 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Pasal 98 dan 99 Undang-undang Nomor 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda minimal Rp3 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” jelas Arief.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5500 seconds (0.1#10.140)