Pecatan Polisi Jadi Penadah Mobil Curian

Rabu, 08 Oktober 2014 - 17:36 WIB
Pecatan Polisi Jadi Penadah Mobil Curian
Pecatan Polisi Jadi Penadah Mobil Curian
A A A
YOGYAKARTA - Polda DIY mengamankan tiga orang penadah mobil curian. Satu di antaranya merupakan pecatan polisi yang dinas di Polres Demak, Jawa Tengah.

Mantan polisi yang dipecat, pada 16 Januari 2014 itu, berinisial LKH alias MAN (28), warga Demak, Jawa Tengah. Sementara dua lainnya berinisial MM alias Tain (38), warga Pucang Secang, Magelang, dan MS (34), warga Temanggung, Jawa Tengah.

Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan lima unit mobil, mulai dari Nissan Terano warna Hitam Nopol H-1598-RI (diduga palsu), Suzuki Grand Fitara warna Silver Nopol D-1492-TJB, Suzuki Futura warna Hitam Nopol S-9236-WG (diduga palsu), Mitsubishi L-300 warna hitam Nopol H-1784-UF, dan Mitsubishi Colt T-120 SS warna hitam Nopol AA-1995-CA (diduga palsu).

Mitsubishi Colt T-120 SS itu sesuai pencurian mobil di wilayah Gamping, Sleman sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/18/V/2014/Res.Sleman/Sek.Gamping tanggal 20 Mei 2014.

"Kita juga amankkan tiga buku kir palsu, dan tiga STNK palsu," kata Waditreskrimum Polda DIY AKBP Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangan persnya, Rabu (8/10/2014).

Kini, Polda DIY sedang berkoordinasi dengan polda-polda lain untuk melacak kepemilikan mobil. Sebab, dari lima mobil itu baru satu mobil yang terdeteksi hasil kejahatan di wilayah Gamping, Sleman. Mereka juga membuat STNK dan Plat nomor palsu.

"Kelompok ini beroperasi di Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jakarta. Untuk sementara masih kita kembangkan terkait TKP di luar Yogya," katanya.

Terungkapnya kasus ini berkat pengembangan kasus, penangkapan empat komplotan pencuri mobil, mulai dari inisial YN, AJ, DI, dan PUR. Untuk keempat tersangka, kasusnya sudah P-21 (dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman) dan dalam proses persidangan.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4595 seconds (0.1#10.140)