Jadwal Pilkada 11 Kabupaten di Sulsel Ditunda

Kamis, 02 Oktober 2014 - 17:44 WIB
Jadwal Pilkada 11 Kabupaten di Sulsel Ditunda
Jadwal Pilkada 11 Kabupaten di Sulsel Ditunda
A A A
MAKASSAR - Rencana awal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di 11 kabupaten, pada 23 Juni 2015, tampaknya sulit diwujudkan tepat waktu.

Informasi yang dihimpun, di Sekretariat KPU Sulsel, sudah ada perintah dari KPU RI ke seluruh KPU Provinsi agar menunda pelaksanaan pilkada. Perintah tersebut, tertuang dalam Surat Edaran KPU RI nomor 1600/KPU/X/2014 tanggal 2 Oktober 2014.

"Surat edaran tersebut meminta seluruh KPU daerah menunda jadwal dan tahapan, sampai presiden menetapkan UU Pilkada. Dalam surat edaran, juga dirangkum sikap dan kebijakan KPU untuk menindaklanjuti UU Pilkada yang telah disahkan DPR, pada 25 September 2014," kata Ketua KPU Sulsel Muh Iqbal Latief, Kamis (2/10/2014).

Selain itu, surat edaran juga menguraikan soal pengelolaan anggaran belanja hibah dari APBD untuk pelaksanaan tahapan pilkada. KPU RI mengingatkan agar jajarannya tidak melaksanakan kegiatan yang menggunakan dana hibah tersebut.

Hanya saja, Iqbal mengaku belum menerima surat edaran tersebut. “Biasanya dikirim lewat email kalau ada yang seperti itu, cuma saya belum sempat bukat email saya,” terangnya.

Kendati demikian, Iqbal menyatakan akan melaksanakan, dan meneruskan ke KPU kabupaten/kota, isi daripada surat edaran tersebut. “Namun apapun isi surat dari KPU RI, kita akan tindak-lanjuti dan sampaikan ke bawah, termasuk jika ada permintaan penundaan jadwal Pilkada,” jelasnya.

Sementara itu, Pengamat Politik dari Universitas Hasanuddin Aswar Hasan mengemukakan, KPU harus memberlakukan UU Pilkada yang sudah diputuskan di DPR RI. Kendari demikian, KPU juga tetap harus mempersiapkan diri melaksanakan pilkada langsung.

“Yang pasti KPU harus punya plan A dan B. Plan A harus memberlakukan UU Pilkada yang sudah diputuskan DPR RI manakala gugatan ditolak MK. Plan B jika pilkada langsung dapat tetap diberlakukan jika gugatan diterima di MK,” jelasnya.

Bukan cuma itu, lanjut Aswar, KPU juga perlu mengantisipasi kemungkinan terjadinya perubahan-perubahan dalam opsi Pilkada langsung. Misalnya, jika perpu yang diajukan Presiden dengan sejumlah perbaikan dapat diterima DPR.

“Kesimpulannya, KPU harus hati-hati dan cermat mengambil keputusan, sebab menyangkut legalitas dan legitimasi hasil pilkada. Pertimbangan hukum yang didukung oleh faktor politis haruslah menjadi dasar pengambilan keputusan,” jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut Aswar yang juga Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Sulsel, sebaiknya KPU menunda pelaksanaan sampai adanya kepastian perihal pelaksanaan pilkada lewat DPRD atau dilaksanakan secara langsung.

Pekan lalu, Divisi Teknis KPU Sulsel Misna M Hatta mengemukakan, jadwal pilkada serentak 11 kabupaten yang dirancang Juni 2015 belum ditetapkan. Demikian juga dengan tahapan dan anggaran seluruhnya baru sebatas rancangan.

Misna mengemukakan, biaya pilkada seluruhnya dirancang dalam APBD pokok 2015. KPU merancang pilkada pada Juni dengan pertimbangan masa jabatan bupati/wakil bupati di 11 kabupaten berakhir Agustus 2015.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3254 seconds (0.1#10.140)