DPO Pembunuh Mahasiswa Maluku Ditembak

Rabu, 20 Agustus 2014 - 16:29 WIB
DPO Pembunuh Mahasiswa Maluku Ditembak
DPO Pembunuh Mahasiswa Maluku Ditembak
A A A
YOGYAKARTA - Aparat kepolisian dari Polrestra Yogyakarta, berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO), pengamen jalanan berisinial MB alias Bendol, yang terlibat kasus pengeroyokan dan menyebabkan tewasnya seorang mahasiswa asal Maluku, di pasar malam Mojosongo, Klaten, Jawa Tengah.

Saat dilakukan penangkapan, Bendol melakukan perlawanan, dan berusaha menyerang polisi. Alhasil, petugas melumpuhkan kakinya dengan timah panas. Seketika, Bendol ambruk, terungkur ke tanah.

"Iya, sudah kita amankan semalem di Mojosongo, Klaten," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Dodo Hendro Kusumo mewakili Kapolserta Yogyakarta Kombes Pol Slamet Santoso dikonfirmasi wartawan, Rabu (20/8/2014).

Sebelumnya, dua orang rekan Bendol berinisial FS (32) asal Banyuputih, Batang, Jawa Tengah, dan BS (27) warga Timbulharjo, Sewon, Bantul, lebih dahulu ditangkap. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti yang digunakan untuk memukuli korban, seperti tiga potongan bambu dan sebatang kayu balok.

"Ketiganya diduga melakukan penganiayaan berat terhadap Zulfi Karmajid (21), mahasiswa asal Halmahera Tengah, Maluku, saat sedang asik menongkrong, di depan Monumen Umum 1 Maret 1949, pada Jumat 1 agustus 2014," terangnya.

Dijelaskan, sebab pengeroyokan itu adalah masalah sepele. Korban memesan lima lagu untuk dinyanyikan kepada rombongan pengamen. Selesai bernyanyi, para pengamen diberi Rp5.000. Bayaran itu dirasa sangat murah.

Akhirnya, para pengamen minta ditambah lagi Rp1.000. Namun para mahaiswa tidak mau memberikan. Memang tidak ada kesepakatan sebelumnya tentang berapa harga perlagu. Akhirnya, terjadi cekcok mulut, hingga perkelahian.

"Korban lari hingga terjatuh, dan dipukuli pelaku dengan potongan bambu, dan kayu. Ya, gara-gara uang seribu. Kasus ini sangat disayangkan sekali, terjadi penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pengamen dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 338 KUHP Junto 170 KUHP Subsider 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4526 seconds (0.1#10.140)