Jual Senpi dan Edarkan Uang Palsu Ditangkap

Jum'at, 15 Agustus 2014 - 19:20 WIB
Jual Senpi dan Edarkan Uang Palsu Ditangkap
Jual Senpi dan Edarkan Uang Palsu Ditangkap
A A A
MEDAN - Petugas Subdit III/Umum Direktorat Reskrimum Polda Sumut menangkap, dua warga Desa Negara Beringin, STM Hilir, Kabupaten Deliserdang, Aditya Ginting (19) dan Roni (22), Jumat (14/8/2014).

Dari keduanya disita barang bukti sepucuk senjata api laras pendek rakitan dan uang palsu pecahan Rp100.000. Keduanya masih diperiksa intensif guna proses pengembangan kasus.

Menurut bibi Aditya Ginting, J Beru Ginting (48) keponakannya ditangkap petugas bersama Roni di salah satu warung bakso Desa Limau Manis, Kabupaten Deliserdang saat melakukan transaksi jual beli senjata api (senpi).

"Keponakannya saya ini lugu sekali, jadi tidak tahu apa-apa. Dia dijebak pembeli senpi itu," kata J Beru Ginting kepada wartawan di Mapoldasu saat hendak menjenguk keponakannya.

Menurut dia, senpi itu milik Roni yang merupakan sepupu Aditya. Keponakannya itu tidak tahu menahu tentang senpi, karena selama ini hanya berdiam diri di rumah. Aditya diajak oleh Roni untuk menjual senpi tersebut.

"Karena dia (Aditya) anaknya lugu, jadi dia mau saja diajak si Roni untuk menjual senpi itu. Pas di warung itulah mereka ditangkap anggota Brimob," ujar J Beru Ginting.

Kasubdit III/Umum Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Amry Siahaan, mengakui pengungkapan kasus senpi rakitan dan uang palsu tersebut.

Kata dia, pihaknya masih memburu pelaku lain. Sebab indikasinya, kedua tersangka memiliki jaringan dan diduga pernah menggunakan senpi tersebut untuk aksi kejahatan.

"Memang ada kita amankan pemilik senpi dan upal. Tapi kita masih mengembangkan kasusnya karena ada yang kita kejar, dua atau tiga pelaku lagi," tandas mantan Kasubdit II Dit Reserse Narkoba tersebut.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7287 seconds (0.1#10.140)