Lima PNS Pemprov Dipecat

Jum'at, 11 Juli 2014 - 03:05 WIB
Lima PNS Pemprov Dipecat
Lima PNS Pemprov Dipecat
A A A
PALEMBANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel menjatuhkan sanksi pemecatan tidak hormat terhadap lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov. Sedangkan dua PNS lain hanya kena sanksi indisipliner.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel, Muzakir mengatakan, pemecatan serta penjatuhan sanksi terhadap PNS tersebut dilakukan berdasarkan Rapat Dewan Pertimbangan Pelaksanaan Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS di Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (10/7/2014).

Menurut Muzakir, lima orang PNS itu disanksi, lantaran tidak menunaikan kewajibannya sebagai PNS dengan tidak masuk kerja lebih dari 46 hari kerja secara berturut.

Keputusan ini diambil sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. “Sebagai pegawai pemerintah tentu punya aturan. Bagi PNS yang tidak masuk kerja hingga 46 hari dihitung secara komulatif, maka diberhentikan secara tidak hormat. Jadi pemecatan lima orang PNS ini murni karena bolos (tidak masuk kerja), bukan kasus hukum serta lainnya,” kata Muzakir seraya enggan menyebutkan secara rinci nama-nama serta Dinas atau SKPD yang bersangkutan.

Sedangkan untuk dua PNS lainnya, lanjut Muzakir, ditetapkan mendapat sanksi indisipliner, dalam hal ini penurunan pangkat. Keputusan penuruan pangkat ini pun dinilai cukup ringan ketimbang lima orang PNS

sebelumnya. “Jumlahnya, tujuh pegawai, lima orang dipecat secara tidak hormat dan dua lagi mendapat penurunan pangkat,” jelasnya.

Agar peristiwa ini tidak terulang kembali, pihaknya mengimbau seluruh PNS di lingkungan Pemprov Sumsel untuk melaksanakan tugas sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Apalagi dengan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai, penerapan sanksi pasti dilakukan terhadap PNS yang tidak mengindahkan kewajiban dalam bekerja.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Mukti Sulaiman menambahkan, jika pegawai bisa bekerja dengan baik dan profesional, maka pegawai tersebut akan tetap dibutuhkan dan dipekerjakan. Pemprov Sumsel juga akan mengadakan tes untuk para pejabat tersebut.

“Tak hanya itu, sebagai stimulant dalam bekerja, semua PNS di lingkup Pemprov Sumsel sudah ada Tunjangan Penghasilan Pegawai. Jadi, wajib
bagi mereka bekerja baik, disiplin dan menjalankan tugas secara kompeten,” pungkasnya.
(sms)
Berita Terkait
Lewat Kompetensi Praktik...
Lewat Kompetensi Praktik Lapangan, Praja Diharapkan Paham Pemerintahan Daerah
Sinergi Pemerintah Pusat...
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah, BSKDN Kemendagri Tekankan Kolaborasi
Pulihkan Ekonomi, Daerah...
Pulihkan Ekonomi, Daerah Utang Rp12,24 Triliun ke Pusat
BSKDN Kemendagri: Konsep...
BSKDN Kemendagri: Konsep ITKPD Upaya Wujudkan Tujuan Otonomi Daerah
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Majukan Suatu Daerah...
Majukan Suatu Daerah Perlu Merangkul Semua Elemen Termasuk Seniman
Berita Terkini
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
1 jam yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
4 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
4 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
4 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
5 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
5 jam yang lalu
Infografis
10 Perguruan Tinggi...
10 Perguruan Tinggi Paling Banyak Sumbang PNS, Kampus Negeri Mendominasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved