Kepala BKD Tana Toraja mendapat ancaman pembunuhan

Senin, 03 Maret 2014 - 16:50 WIB
Kepala BKD Tana Toraja mendapat ancaman pembunuhan
Kepala BKD Tana Toraja mendapat ancaman pembunuhan
A A A
Sindonews.com - Kisruh pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalui jalur honorer kategori dua (K2) di Kabupaten Tana Toraja, terus berlanjut. Bahkan, sudah mengarah kepada bentuk teror.

“Saya menerima pesan singkat berupa Short Message Service (SMS) oleh oknum yang mengatasnamakan oknum honorer K2 yang tidak lulus CPNS. Isi SMS itu pada intinya, saya diancam akan dibunuh,” ungkap Kepala BKD Tana Toraja Pakiding Karaeng Baan, kepada wartawan, Senin (3/3/2014).

Dia mengakui, SMS ancaman yang dia terima bukan hanya sekali saja, tetapi sudah lima kali. Dia pun tidak mengenali nomor-nomor yang mengirim SMS itu, karena mereka selalu menggunakan nomor yang berbeda setiap kali mengirim pesan. Adanya SMS ancaman membuat kepala BKD Tana Toraja merasa tidak nyaman.

Dirinya pun sudah melaporkan SMS ancaman itu ke Kepolisian Resor (Polres) Tana Toraja. Pasalnya, mantan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Pertambangan (Distamben) Tana Toraja, bersama keluarganya merasa terancam.

Saat melaporkan kasus itu, Pakiding juga memperlihatkan SMS ancaman yang isinya akan menghabisi nyawanya, berikut nomor-nomor handphone yang digunakan untuk mengirim sms itu.

“Kasus ini sudah diaporkan ke polisi, karena saya dan keluarga merasa tidak nyaman dan terancam. Saya berharap, polisi segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pengirim SMS ancaman tersebut,” terangnya.

Pakiding menyatakan, hasil seleksi pengangkatan CPNS melalui honorer K2 ditentukan langsung oleh pemerintah pusat. Dengan begitu, tudingan terhadap BKD Tana Toraja yang bermain dalam penentuan kelulusan tenaga honorer K2 menjadi CPNS itu tidak benar.

Informasi yang diperoleh BKD Tana Toraja, honorer K2 yang benar-benar mengabdi dan memenuhi persyaratan administrasi yang tidak lulus CPNS akan diangkat secara bertahap menjadi CPNS.

Sementara tenaga honorer K2 yang dinyatakan lulus masih akan diverifikasi berkas administrasinya. Dalam proses verifikasi tersebut, akan mudah diketahui jika ada berkas administrasi honorer K2 yang lulus CPNS palsu.

Saat diverifikasi, honorer K2 yang lulus CPNS diwajibkan menyerahkan SK yang ditandatangani oleh pimpinan SKPD di mana honorer K2 itu mengabdi.

“Kalau ada tenaga honorer K2 yang lulus CPNS memasukkan dokumen palsu akan mudah diketahui saat verifikasi ulang. Jika ada yang kedapatan memalsukan dokumen bisa terancam pidana,” jelasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5463 seconds (0.1#10.140)