Selundupkan solar Rp16,7 M, Kapal Cosmic 8 diamankan

Kamis, 05 Desember 2013 - 15:17 WIB
Selundupkan solar Rp16,7 M, Kapal Cosmic 8 diamankan
Selundupkan solar Rp16,7 M, Kapal Cosmic 8 diamankan
A A A
Sindonews.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jayapura menyita kapal pengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, ke Papua Nugini.

Kapal Cosmic 8 Berbendera Indonesia itu diketahui berangkat dari Timika pada 1 Oktober 2013 menuju ke perairan Merauke dengan izin mengangkut Nil Cargo. Pada tanggal 4 Oktober 2013, kapal itu diketahui melakukan muatan solar sebanyak 1,4 juta liter dari kapal inisial WG, di perairan Merauke.

Kemudian, 7 Oktober 2013, kapal itu melanjutkan pelayaran ke Vanimo, Papua Nugini, melalui perairan Arafuru Laut Seram - Selat Dampir - Selat Yapen, dan Samudera Pasific, hingga tiba di Vanimo pada 15 Oktober 2013.

Setelah melakukan pembongkaran muatan, kapal itu kembali ke Indonesia dan berlabuh di Jayapura pada 13 November 2013.

Hal itu diketahui setelah petugas Bea Cukai Jayapura mencurigai adanya pelanggaran pidana kepabeanan di bidang eksport. Sementara jumlah solar ekspor ilegal yang tersisa dalam tangki kapal sebanyak 70.000 liter. Diduga, Kapal Cosmic 8 melakukan ekspor minyak ke luar negeri tanpa memberitahukan ke petugas pelabuhan.

"Jumlah solar (gas oil) eks ekspor ilegal yang tersisa saat ini di Kapal Cosmic 8 adalah 70.000 liter. Mereka melanggar Pasal 102 a huruf (a), huruf (c), huruf (e), Undang-undang no 17 tahun 2006 tentang kepabeanan," jelas Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jayapura, Septia Ama, Kamis (5/12/2013).

Akibat kejadian ini, katanya, negara mengalami kerugian Rp8,5 miliar. Dalam kejadian ini, pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka yakni IB sebagai nahkoda, warga negara Indonesia, dan NQJ, warga negara China.

"Kini keduanya ditahan di lembaga pemasyarakatan kelas II Abepura," jelasnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8804 seconds (0.1#10.140)