Ketua KPU Magelang dilaporkan ke Panwaslu

Senin, 04 November 2013 - 19:12 WIB
Ketua KPU Magelang dilaporkan ke Panwaslu
Ketua KPU Magelang dilaporkan ke Panwaslu
A A A
Sindonews.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat oleh Tim Investigasi Pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Rohadi Partoto, dan Muhamad Achadi, Senin (4/11/2013).

Laporan tersebut terkait pengusiran Heru Dwiyanto, saksi paslon nomor urut dua saat Rapat Pleno Rekapitulasi hasil penghitungan suara, beberapa waktu.

“Kami melaporkan ketua KPU, karena kami merasa diambil haknya selama mengikuti sidang. Seharusnya, Ketua KPU menawarkan opsi kepada saksi, jangan langsung divonis untuk meninggalkan tempat Rapat Pleno. Ini namanya pengusiran,” jelas Tim investigasi Pemenangan Paslon nomor 2, Edi S.

Menurutnya, pihaknya sudah melakukan tindakan yang tepat saat rapat Pleno yakni menyampaikan interupsi berdasarkan dengan temuan pelanggaran di lapangan.

“Paling banyak adalah keterlibatan aparat Pemerintahan dan penyelenggara Pemilu. Mayoritas kecurangan berada di Kaliangkrik, Pakis, Candimulyo, dan Kajoran. Kami baru melaporkan tujuh temuan,” ujarnya.

Pihaknya juga berencana untuk melaporkan permasalahan perhitungan suara pada tingkat Mahkamah Konstitusi (MK). Meski demikian, pihaknya masih menyusun saksi dan data. “Ada informasi tentang penggelembungan suara di tiga Kecamatan,” katanya.

Ketua Panwaslu Kabupaten Magelang, Affifudin, mengatakan telah menerima sebanyak 14 laporan dugaan pelanggaran selama pelaksanaan Pilbup. Ia juga membenarkan adanya laporan tentang dugaan pengusiran yang dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Magelang.

“Pelaporan atas nama Ketua KPU ini, karena tim pemenangan paslon nomor urut 2, keberatan jika saksi dikeluarkan dari Rapat Pleno Rekapitulasi,” jelas Affif.

Secara rinci dari 13 laporan dugaan pelanggaran yang masuk ke Panwaslu antara lain adalah laporan money politics, pelanggaran penyelenggara Pemilu, dugaan keterlibatan aparat perangkat desa, dan pembagian alat peraga di TPS.

Affif mengatakan untuk dugaan money politics terdapat lima laporan, yang terdiri dari dua laporan di Kecamatan Kajoran, satu laporan di Kecamatan Srumbung, dan dua laporan di Kecamtan Kaliangkrik.

Sementara, untuk laporan dugaan pelanggaran penyelenggara Pemilu terdiri dari satu laporan di Kecamatan Pakis, keberatan atas pernyataan Ketua KPU, dan dua laporan di Kecamatan Candimulyo. Sementara, untuk laporan dugaan keterlibatan perangkat desa terdiri dari satu laporan di Kecamatan Ngablak dan satu laporan di Kecamatan Kajoran.

“Berdasarkan penelitian kami, untuk laporan intimidasi dengan surat ancaman dan dua butir peluru kepada Cabup Susilo tidak dapat diproses, karena identitas terlapor tidak jelas,” ujarnya.

Affifudin menjelaskan laporan dugaan pelanggaran hingga kini masih diteliti dan dikaji oleh pihaknya. Dia menjelaskan penelitian dilakukan untuk melengkapi aspek formal dan material laporan.

“Sementara, kajian artinya formal dan material terpenuhi, dan kami masih meminta keterangan saksi dan terlapor untuk melengkapi keterangan," tandasnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6465 seconds (0.1#10.140)