Kapolres Blitar ancam tangkap oknum beking mafia pasir

Kamis, 17 Oktober 2013 - 19:33 WIB
Kapolres Blitar ancam tangkap oknum beking mafia pasir
Kapolres Blitar ancam tangkap oknum beking mafia pasir
A A A
Sindonews.com - Kapolres Kota Blitar Ajun Komisaris Besar Polisi Yulia Agustin mengancam akan menangkap semua oknum polisi yang terbukti menjadi beking mafia pencurian pasir.

"Kalau memang terbukti, kita akan usut dan tangkap oknum anggota yang terlibat, " ujar Yulia kepada wartawan, Kamis (17/10/2013).

Sikap tegas Yulia menyusul kabar sulitnya pemberantasan praktik pencurian pasir di wilayah Kabupaten Blitar disebabkan adanya oknum yang terlibat sebagai pengaman.

Meski berkali kali dioperasi, mulai lereng Gunung Kelud, yakni kawasan Sungai Bladak, Kecamatan Nglegok, hingga sepanjang sungai Brantas, pencurian pasir dengan alat berat dan penyedot mekanik terus terjadi.

Bahkan, diduga tidak sedikit aparat kepolisian yang turut berinvestasi dengan menjadi pemilik piranti pengerukan pasir.

Terkait masalah pasir, Yulia mengaku telah melakukan pertemuan dengan beberapa muspida dan sejumlah tokoh masyarakat.

Diakui praktik eksploitasi pasir dengan alat berat melanggar ketentuan yuridis dan merusak lingkungan.

"Belum lama ini saya bertemu dengan wakil rakyat dan eksekutif serta tokoh masyarakat untuk membahas masalah itu (pasir), " terangnya.

Namun untuk pemberantasan secara umum dan menyeluruh, Yulia mengaku masih sulit dilakukan.
Sebab, meski melanggar hukum dan merusak lingkungan, menurut Yulia ada hajat hidup masyarakat kecil di dalam praktik pencurian pasir.

"Kalau ini diberantas, tentunya masyarakat kecil ini akan kehilangan mata pencaharian. Karenanya kita hati-hati melakukan pemberantasan," dalihnya.

Seperti diketahui, larangan pengambilan pasir di sungai Brantas maupun lereng Gunung Kelud hanya berlaku bagi penggunaan alat berat. Hukum tidak melarang pencari pasir yang melakukan dengan cara manual.

Sebelumnya Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Blitar Sumantri membenarkan jika penggunaan alat berat dalam praktik pertambangan pasir di wilayah kantong lahar dilarang. Jika tetap dilakukan, aparat hukum memiliki kewenangan mengambil tindakan.

"Dan yang bisa melakukan penindakan memang kepolisian dan pejabat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), " ujarnya.

Sementara yang dilakukan pemkab, lanjut Sumantri adalah melakukan sosialisasi ke masyarakat, termasuk juga dengan meluruskan asumsi bahwa yang berwenang melakukan normalisasi sungai lahar hanya aparat pemerintah.

Sebab sebelumnya muncul anggapan dengan dalih normalisasi masyarakat bebas melakukan pengerukan dengan alat apa saja.

"Sebab hasil pengerukan itu juga menjadi pemasukan pemerintah, " jelasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4045 seconds (0.1#10.140)