Curi pasir Brantas diganjar 10 tahun bui

Sabtu, 28 September 2013 - 03:23 WIB
Curi pasir Brantas diganjar 10 tahun bui
Curi pasir Brantas diganjar 10 tahun bui
A A A
Sindonews.com - Polres Tulungagung akan menegakkan UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Batu bara kepada semua penambang pasir mekanik, di sepanjang Sungai Brantas, di Tulungagung. Setiap pelaku akan diancam dengan hukuman 5 hingga 10 tahun penjara.

"Ini untuk memberikan efek jera kepada penambang pasir mekanik yang marak di sekitar DAS Brantas Tulungagung," ujar Kasatreskrim Polres Tulungagung Ajun Komisaris Polisi Lahuri, kepada wartawan, Jumat (27/9/2013).

Sebelumnya razia telah digelar di wilayah Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo. Selain menyita sejumlah perangkat mekanik penyedot pasir, petugas juga mengamankan lima orang yang saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Dari keterangan mereka, diperoleh informasi bahwa seluruh piranti mekanik, termasuk truk pengangkut pasir adalah milik Sani (43) dan Supar (62) warga setempat. "Saat ini kita tengah memburu pemilik piranti mekanik ini," terang Lahuri.

Disampaikan juga, praktik penyedotan pasir mekanik di Desa Jeli baru berlangsung tiga bulan. Karena alasan sumber daya alam yang kurang melimpah, mesin penyedot hanya menghasilkan pasir 5-7 rit perhari. Setiap rit rata-rata berkapasitas sekitar 8 kubik.

Dari pantauan di lapangan, praktik penyedotan pasir Brantas mekanik justru lebih banyak terjadi di wilayah Kecamatan Rejotangan dan Ngunut. Setiap hari, jumlah truk pengangkut pasir yang keluar masuk lokasi mencapai puluhan bahkan ratusan.

Informasi yang dihimpun, praktik ini diduga kuat mendapat back up dari oknum aparat. Hal itu yang menyebabkan selain bocor, razia yang terjadi tidak mampu memberi efek jera kepada para pelaku.

"Setelah ini kita akan bergerak ke lokasi yang lain. Termasuk Rejotangan dan Ngunut. Namun semuanya tentu dilakukan secara diam-diam dan rahasia," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6203 seconds (0.1#10.140)