Balon independen diduga manipulasi data dukungan

Selasa, 16 Juli 2013 - 06:27 WIB
Balon independen diduga manipulasi data dukungan
Balon independen diduga manipulasi data dukungan
A A A
Sindonews.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Magelang menerima laporan terkait dugaan manipulasi data syarat dukungan yang dilakukan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur independen Handoko-Yudotomo.

Panwaslu kemudian melakukan klarifikasi kepada Handoko. Kemudian, Handoko mendatangi Kantor Panwaslu Kabupaten Magelang, sekira pukul 13.50 WIB, dengan didampingi tiga orang tim suksesnya.

Ketua Panwaslu Kabupaten Magelang Afifudin mengatakan, pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan manipulasi data syarat dukungan tersebut. Dalam laporannya, data syarat dukungan balon independen melibatkan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI.

"Ada tiga orang saksi yang sudah kami mintai keterangan. Dalam hal ini mereka (PNS dan TNI) merasa dilibatkan dalam proses penyerahan data syarat pencalonan independen di KPU setempat. Padahal, mereka tidak merasa memberikan dukungan," katanya, Senin (15/7/2013).

Selanjutnya, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap Handoko sebagai terlapor. Dari hasil keterangan, kata dia akan diperoleh nama-nama untuk diklarifikasi Panwaslu.

"Kami memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi permasalahan ini. Dari sini, nantinya akan diketahui di wilayah mana tim suksesnya yang menyerahkan data tersebut. Selain itu, kami minta supaya ada evaluasi di tubuh pasangan independen soal persiapannya mencalonkan diri," lanjutnya.

Klarifikasi ini merupakan langkah preventif Panwaslu. Sehingga, sebelum tanggal 22 Juli nanti saat pendaftaran balon di KPU tidak terjadi pelanggaran serupa.

Affif mengatakan, jika terbukti melakukan pelanggaran. Maka, akan ditindak dan diberikan sanksi sesuai dengan UU 12 tahun 2008 tentang perubahan atas UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

“Sesuai pasal 115 ayat 3, 4, 6, 7, 8 jika pelakunya adalah penyelenggara Pemilu, maka dikenai sanksi maksimal 72 bulan dan denda Rp72 juta,” jelasnya.

Sementara itu, Balon Bupati Independen Handoko enggan berkomentar atas kehadirannya di Kantor Panwaslu setempat. Dia mengaku hanya melakukan silaturahmi. "Tidak ada apa-apa, hanya silaturahmi saja,” katanya singkat.

Sebelumnya, pasangan balon dari jalur independen Handoko dan Yudotomo, menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang ke KPU Kabupaten Magelang, pada Kamis 27 Juni 2013.

Pasangan balon ini menyerahkan 46.833 suara, dari 38.693 syarat suara dukungan yang ditetapkan KPU.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7949 seconds (0.1#10.140)