Tidak kooperatif, penyidik akan jemput anggota DPRD Sulsel

Minggu, 07 April 2013 - 16:49 WIB
Tidak kooperatif, penyidik akan jemput anggota DPRD Sulsel
Tidak kooperatif, penyidik akan jemput anggota DPRD Sulsel
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel meminta Ketua Komite Sekolah Menengah Atas (SMA) 1 Makassar, yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel, untuk bersikap kooperatif untuk memperlancar proses penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana komite disalah satu sekolah unggulan di Makassar tersebut.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim mengatakan, pada dasarnya kejaksaan menunggu niat baik dari Adil Patu untuk memenuhi jadwal pemeriksaan yang telah disusun oleh penyidik. Keterangan dari Adil Patu, menurut dia sangat penting untuk menghilangkan praduga selama ini.

"Kalau beberapa pekan terakhir dia (Adil Patu) berkilah, pemanggilan terhadap dirinya harus ada izin dari Presiden melalui Kementrian Dalam Negeri, itu tidak perlu. Dia (Adil Patu) baru dimintai klarifikasi dan itu bisa dilakukan. Kepala daerah saja bisa diperiksa, sekarang langsung tanpa izin-izin," ungkapnya, Minggu (7/4/2013).

Terkait dengan hak imunitas anggota DPRD, yang juga menjadi alasan Adil Patu untuk menghindar dari panggilan kejaksaan, Nur Alim menegaskan, hak imun tersebut kalau terkait dengan tata pemerintahan, perkataan dalam sidang ataupun keterangan dimedia.

"Penyidik memanggil dan memeriksa dia (Adil Patu), terkait dengan sebuah perkara, jadi hak imunitas yang dimakdsud tidak berlaku,"terangnya.

Lebih jauh, Nur Alim menegaskan lembaganya dalam hal ini penyidik bidang pidana khusus bahkan bisa mengambil langkah pemanggilan secara paksa, kalau Adil Patu selalu menghindar untuk memenuhi panggilan kejaksaan.

"Yang pasti, jadwal pemeriksaan dibuat dan sudah pasti ada surat panggilan,"tegasnya.

Sebelumnya, Adil Patu pada media menyebutkan kalau pihak kejaksaan tidak memiliki izin dari Kemendagri untuk memeriksa dirinya, selain itu Adil Patu berkilah kalau kejaksaan tidak pernah mengirimkan surat pemanggilan terhadap dirinya untuk menjalani pemeriksaan.

Diketahui, Kejati menelusuri pengelolaan dan penggunaan dana komite di SMA 1 Makassar. Pada pengembangan perkara ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota, dan pengurus komite pada SMA 1 Makassar termasuk pula pengurus komite pada SMP 6 Makassar, dimana pada kedua sekolah tersebut pengelolaan dana komite diduga terjadi penyelewengan.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9759 seconds (0.1#10.140)