Tembak siswa, polisi belum dipidana

Selasa, 22 Januari 2013 - 02:00 WIB
Tembak siswa, polisi belum dipidana
Tembak siswa, polisi belum dipidana
A A A
Sindonews.com - Insiden salah tembak oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tegal, Brigadir Akhmad Khudori kepada siswa SMK Pius Tegal, Andri Tumpak Sinabara (18), pada Rabu 16 Januari 2013 malam juga terus dilakukan penyelidikan.

"Dari pemeriksaan terhadap Brigadir Akhmad Khudori, belum ditemukan unsur pidana dalam insiden itu, murni kelalaian," lanjut Alex, Senin 21 Januari 2013.

Alasannya, kata Alex, unsur-unsur pidana, misalnya faktor dendam atau sentimen yang kemudian melukai korban, tidak ditemukan.

"Itu memang anggota lalai, prinsip kehati-hatian tidak dilakukan, pemeriksaannya anggota curiga karena yang diduga pelaku itu membawa ransel dan lari ketika ditanya, walaupun ternyata salah sasaran, yang diduga pelaku ternyata bukan," bebernya.

Terpisah, kriminolog Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Rahmat Bowo berargumen polisi perlu menuntaskan penyelidikan ini.

"Tujuannya agar jelas, ada unsur pidana atau tidak, tapi menurut saya, perlu ada sanksi tegas agar jadi pembelajaran bagi anggota polisi lainnya, agar hati - hati dalam bertugas, hati-hati dalam menggunakan senjata, karena tugas mereka seringkali bersinggungan dengan nasib orang atau nyawa orang," timpalnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5818 seconds (0.1#10.140)