KPU harap tak ada Pilkada ulang di Batu

Rabu, 24 Oktober 2012 - 22:00 WIB
KPU harap tak ada Pilkada ulang di Batu
KPU harap tak ada Pilkada ulang di Batu
A A A
Sindonews.com - Menyikapi gugatan tiga pasangan calon saat Pemilihan Wali dan Wakil Wali (Pilwali) Kota Batu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) berharap tidak ada putusan Pilkada ulang.

Ketua KPU Jatim Andre Dewanto mengatakan, keputusan yang dilakukan oleh KPU Batu sudah sesuai prosedur.

"Keputusan untuk memasukkan pasangan Edi Rumpoko-Punjul Santoso sebagai peserta sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Andre, di Batu, Malang, Rabu (24/10/2012).

Dia berharap hasil keputusan MK itu tidak akan ada pemilihan ulang di Kota Batu. Pihaknya tetap menaati apapun yang menjadi keputusan MK. Sebab, keputusan MK sifatnya mengikat dan harus dilaksanakan kedua belah pihak, yakni penggugat dan tergugat.

"Harapan kami tidak ada Pilkada ulang, tapi harus diketahui prosesnya kan masih berlangsung," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga pasangan calon di Pilkada Batu melayangkan gugatan atas tahapan Pilwali yang dilakukan oleh KPU Batu. Mereka adalah pasangan Abdul Majid-Kustomo, Suhadi-Suyitno, dan Gunawan Wirutomo-Sundjojo.

Materi gugatan tersebut adanya dua putusan pleno dari KPU Batu terkait penetapan calon.
Pertama adalah pleno pertama pada 7 Agustus yang menetapkan tiga pasangan calon.

Kemudian pleno kedua pada 21 September yang menetapkan pasangan Edi Rumpoko-Punjul Santoso bisa maju dalam pilkada sesuai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4194 seconds (0.1#10.140)