RUU pembentukan Mateng batal dibahas

Selasa, 23 Oktober 2012 - 22:18 WIB
RUU pembentukan Mateng batal dibahas
RUU pembentukan Mateng batal dibahas
A A A
Sindonews.com - Rancangan Undang-Undang pembentukan Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) batal dibahas Panitia Kerja (Panja) DPR RI dan pemerintah pusat. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, menandatangani hanya lima Daerah Otonomi Baru (DOB).

Yakni Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kabupaten Pangandaran Provinsi Jabar, Kabupaten Mahakam Hulu Provinsi Kaltim, Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak. Kedua DOB terakhir berada di Provinsi Papua Barat.

Ketua DPRD Sulbar, Hamzah Hapati Hasan, enggan mengomentari hal ini. Disebutkan, legislatif Sulbar sudah berupaya maksimal untuk menaikkan dukungan anggaran Sulbar untuk Mateng dari tiga miliar rupiah per tahun menjadi lima miliar rupiah per tahun.

"Selebihnya tugas eksekutif. Jadi saya kira bukan saya yang berkapasitas mengomentari atau mengklarifikasi," ungkap Hamzah menjelaskan kepada wartawan, Selasa (23/10/2012).

Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh, menuturkan, Ada 19 DOB yang lolos verifikasi dan baru lima DOB yang akan diparipurakan. Ini bukan berarti 14 DOB lainnya, termasuk Mateng, tidak jadi dibentuk. Anwar tetap yakin daerah ini akan lahir pada akhir 2012.

"Saya sudah bicara dengen Ketua Komisi II DPR RI, Agung Gunanjar, dan akan ditindaklanjuti setelah Idul Adha. Dia mengatakan bahwa 14 DOB akan selesai tahun ini. Masalahnya adalah ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi. Diantaranya adalah SK penetapan ibukota kabupaten dan legitimasi atau regulasi bantuan dari Pemprov Sulbar untuk Mateng," katanya,

Seluruh persyaratan itu sudah dikirim ke Kemendagri. Bahkan dokumen aslinya diantar langsung. Yang paling krusial adalah harus ada penetapan batas-batas wilayah. Karena ada DOB yang bermasalah perbatasannya.

Anwar membantah rumor pembatalan itu berkaitan dengan grativitasi. Menurutnya, jaman sekarang tidak ada lagi pemberian ucapan terima kasih dengan materi.

"Itu tidak benar. Dan KPK sudah melarang grativitas. Yang jelas, pembatalan itu hanya karena ada syarat administrasi yang tidak lengkap," katanya.

Sayangnya upaya konfirmasi lanjutan pada Ketua Tim Lobi Komite Aksi Perjuangan Pembentukan (KAPP) Mateng Jamil Barambangi, Ketua DPRD Mamuju Sugianto dan Sekretaris Kabupaten Mamuju Habsi Wahid, belum membuahkan hasil. Namun dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, Pemprov Sulbar dan Pemkab Mamuju akan segera menuju Jakarta untuk memastikan pembentukan Mateng pada 2012.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3686 seconds (0.1#10.140)