Perkosa keponakan & anak tiri, Yadi dibui

Senin, 23 Juli 2012 - 10:49 WIB
Perkosa keponakan & anak tiri, Yadi dibui
Perkosa keponakan & anak tiri, Yadi dibui
A A A
Sindonews.com - Tak kuat menahan nafsu birahinya, seorang pria di Kota Ambon, Maluku, ditangkap karena mencabuli keponakan serta anak tirinya. Akibat perbuatannya, pelaku mendekam di tahanan Polres Ambon.

Yadi (38) warga RT001/14, Batu Merah Dalam, Kota Ambon, diringkus anggota Polres Ambon di rumahnya. Yadi diringkus setelah korban berinisial WT melaporkan tindakan pencabulan terhadap dirinya.

Di hadapan penyidik, korban mengaku telah dicabuli sejak 2010 oleh Yadi yang juga paman korban. Namun koban yang baru berusia 14 tahun ini tidak berani melapor karena mendapat ancaman akan dibunuh oleh pelaku.

Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon Agung Tribawanto mengatakan korban yang baru duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama ini baru berani melapor setelah ayah korban datang dari kampungnya Minggu pagi 22 Juli 2012. Selama ini korban tinggal bersama bibinya untuk bersekolah.

"Yadi menjalankan aksi bejat itu di kamar korban ketika seluruh keluarga sedang tidur. Suasana sepi itulah pelaku memasuki kamar korban lalu membekap korban dan mencabulinya. Peristiwa ini terus berulang sejak 2010," ujar Agung menjelaskan kepada wartawan, Senin (23/7/2012).

Menurut Agung, pelaku yang bekerja sebagai tukan ojek ini ternyata tidak hanya memperkosa keponakannya. Pelaku juga berulang kali meniduri anak tirinya sendiri yang baru duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).

"Pelaku saat ini sementara ditahan pada tahanan Polres Ambon untuk menjalani pemeriksaan," ujar Agung.

Dalam kasus ini, pelaku akan menjerat pelaku dengan menggunakan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81 dan 82 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5692 seconds (0.1#10.140)