Jual Obat Kuat Ilegal Secara Online Abdul Gafur Dibekuk

Rabu, 23 November 2016 - 19:52 WIB
Jual Obat Kuat Ilegal Secara Online Abdul Gafur Dibekuk
Jual Obat Kuat Ilegal Secara Online Abdul Gafur Dibekuk
A A A
DENPASAR - Polisi menyita ratusan obat kuat tanpa izin edar dari Kios Avatar di Lumintang, Denpasar pada Senin 21 November 2016. Bersama barang bukti obat kuat tersebut Polisi membekuk Abdul Gafur selaku pemiliknya.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Reinhard Nainggolan mengatakan, obat dan kosmetik yang disita ini tidak memiliki izin edar.

Barang-barang tersebut milik Abdul Gafur, saat ini pelaku diamankan di Polresta Denpasar. "Selama ini pelaku menjual barang-barang tersebut dijual secara online," katanya di Denpasar, Rabu (23/11/2016).

Barang bukti yang diamankan saat ini ada 16 kotak obat kuat hajar jahanam, 74 kotak lintah hitam papua, 62 kotak sabun herbal man soap, 45 botol vimex, 6 kotak Hamer Of Thor, 4 kotak Vimex Cream, 13 Kotak KLG, 37 botol Vmenplus, 3 botol viagra tablet, 4 kotak cialis, 2 kotak vigrit, 2 botol semanax, 2 botol Kamagra dan 2 kotak strong man.

Tersangka telah melanggar Pasal 197 UU Kesehatan No36 tahun 2009. "Kami masih mengembangkan terus kasus ini. Pasalnya kami belum mendapatkan suplayernya," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4886 seconds (0.1#10.140)