Polisi Lepas Terduga Mucikari Pemasok Gigolo asal Afganistan

Kamis, 08 September 2016 - 20:31 WIB
Polisi Lepas Terduga Mucikari Pemasok Gigolo asal Afganistan
Polisi Lepas Terduga Mucikari Pemasok Gigolo asal Afganistan
A A A
BATAM - Satuan Reskrim Polresta Barelang, mengakui telah melepaskan B terduga mucikari yang mengatur gigolo asal Afganistan. Pelepasan terduga mucikari itu, karena tidak terbukti sebagai mucikari dan terpaksa dilepaskan kurang dari 24 jam setelah dilimpahkan oleh pihak Imigrasi.

Wakasat Reskrim AKP Haryo mengatakan, pelepasan terduga mucikari itu bukannya tidak beralasan. Pasalnya, setelah dilakukan penyelidikan B mengaku pernah tinggal bersama imigran berinisial J.

"B dan J ini pernah tinggal sama-sama, tetapi tidak pernah mencarikan B wanita ataupun tidak pernah menerima uang dari B," timpalnya, Kamis (8/9/2016).

Untuk mentepakan B sebagai tersangka atau mucikari, sambung Aryo, butuh pemeriksaan dan juga bukti yang kuat. Jika tidak ada bukti yang menguatkan atau B mencari keuntungan. Tetapi, setelah kita periksa B tidak mengarah sebagai mucikari atau pernah menikmati uang hasil J. "Makanya kita lepaskan, tetapi status B masih dalam pengawasan kita," katanya.

Terduga mucikari itu, Aryo menambahkan, dilimpahkan ke Polresta tiga hari lalu oleh pihak Imigrasi, setelah menjalani penyidikan ternyata B tidak terbukti seperti yang disangkakan. "Makanya B kita lepaskan lagi," ujarnya.

Aryo juga membantah kalau ada 10 orang imigran yang terlibat dalam kasus ini, hasil koordinasi dengan pihak Imigrasi hanya satu saja yang berinisial J.

Tetapi, apakah benar 10 orang imigran terlibat sebagai pemuas nafsu wanita bukan pihaknya yang berwenang memberikan statemen itu.

"Setahu kita cuma satu orang saja, kalau ada 10 orang seperti informasi beredar tanyakan ke Imigrasi. Karena, yang kita ketahui hanya satu orang saja," tukasnya.

Dari informasi yang diterima Aryo, untuk sekali transaksi imigran berinisial J itu mendapatkan uang Rp2 juta bukan Rp20 juta.

Untuk informasi selanjutnya, silahkan tanyakan ke pihak Imigrasi. "Dalam kasus ini kita hanya dilimpahkan, bagaimana perkembangannya pihak Imigrasi yang mengetahui lebih jauh lagi," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4179 seconds (0.1#10.140)