Tangkap 7 Begal Bertopeng, Polresta Sorong Tembak 2 Pelaku
A
A
A
SORONG - Kerja keras jajaran kepolisian Polresta Sorong, menangkap kawanan begal bertopeng yang terkenal sadis dan meresahkan warga Kota Sorong, akhirnya membuahkan hasil.
Sebanyak tujuh pelaku begal sadis dibekuk Tim Resmob Polres Sorong Kota, pada Selasa 6 September 2016. Mereka ditangka di tiga tempat berbeda di kota Sorong.
Dari ketujuh pelaku, dua di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan tima panas, karena mencoba melawan petugas. Masing-masing pelaku diketahui berinisial, SM, OM, YW, AP, AJ, KW, dan R.
Kapolres Sorong Kota AKBP Edfrie Richard Mahit mengatakan, ketujuh begal merupakan target operasi Polres Sorong kota. Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
"Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita empat unit motor, tiga buah senjata tajam berupa parang, handphone, dan sejumlah barang bukti lainnya," katanya, Selasa (6/9/2016).
Ketujuh begal ini merupakan spesialis pencurian dengan kekerasan, dan begal motor menggunakan topeng. Para pelaku akan dijerat Pasal 365 tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancam hukuman sembilan tahun penjara.
Sebanyak tujuh pelaku begal sadis dibekuk Tim Resmob Polres Sorong Kota, pada Selasa 6 September 2016. Mereka ditangka di tiga tempat berbeda di kota Sorong.
Dari ketujuh pelaku, dua di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan tima panas, karena mencoba melawan petugas. Masing-masing pelaku diketahui berinisial, SM, OM, YW, AP, AJ, KW, dan R.
Kapolres Sorong Kota AKBP Edfrie Richard Mahit mengatakan, ketujuh begal merupakan target operasi Polres Sorong kota. Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
"Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita empat unit motor, tiga buah senjata tajam berupa parang, handphone, dan sejumlah barang bukti lainnya," katanya, Selasa (6/9/2016).
Ketujuh begal ini merupakan spesialis pencurian dengan kekerasan, dan begal motor menggunakan topeng. Para pelaku akan dijerat Pasal 365 tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancam hukuman sembilan tahun penjara.
(san)