Aniaya Pelajar, Geng Motor Anak Badung Dibekuk Polisi

Kamis, 18 Agustus 2016 - 21:17 WIB
Aniaya Pelajar, Geng Motor Anak Badung Dibekuk Polisi
Aniaya Pelajar, Geng Motor Anak Badung Dibekuk Polisi
A A A
BADUNG - Polres Badung meringkus enam anggota geng motor pelaku penganiayaan terhadap tiga pelajar belum lama ini depan Toko Alfamart di kawasan Jalan Gatot Subroto Barat, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

Enam pelaku geng motor ini menamakan diri geng Anak Badung. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing di kawasan Padang Sambian, Denpasar Barat.

Kapolres Badung AKBP Ruddi Setiawan mengatakan, keenam pelaku yakni bernama I Putu Suardika alias Bawing (24), Made Agus Surya Wibawa alias Gus Surya (21), I Komang Dian Permana Putra alias Mang Dian (20), I Wayan Gede Budiantara alias Budi (28), Ricky Dedy Satriawan alias Patrick (26), I Komang Keju Palguna alias Mang Keju (22).

"Kita berhasil ungkap, berkat keterangan dari CCTV Alfamart. Ada 6 tersangka yang kita amankan. Motifnya mereka melakukan pengeroyokan itu katanya ada salah faham," jelasnya, di Badung, Kamis (18/8/2016).

Saat ini barang bukti yang bukti yang diamankan ada satu buah air softgun milik tersangka I Komang Dian Permana Putra, pekerjaan swasta, alamat Banjar Lepang, Desa Padang Sambian, Denpasar.

Satu batang pipa besi dengan panjang 1 meter milik tersangka I Wayan Gede Budiartana alias Budi, pekerjaan swasta, alamat Banjar Pagutan, Desa Padang Sambian Kaja, Denpasar.

Satu batang tombak panjang 1 meter, milik tersangka Ricky Dedy Satriawan alias Patrick, asal jombang, pekerjaan swasta alamat Jalan Cokroaminoto, Gang Garuda No 5, Denpasar Barat.

Satu lembar kain cadar warna hitam disita dari tersangka I Putu Suardika alias Bawing, asal Karangasem, pekerjaan swasta, alamat Jalan Ahmad Yani, Gang Anugrah No, 1, Denpasar. Serta enam unit sepeda motor milik para tersangka.

Sementara itu, terkait kepemilikan Air softgun menurut Kasat Reskrim Polresta Denpasar AKP Mikael Hutabarat menyebutkan jika senjata tersebut didapat secara ilegal.

Para tersangka memliki barang itu dengan cara membeli secara online harganya Rp2,5 juta.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5213 seconds (0.1#10.140)