Pengedar Dolar Palsu Diringkus Polisi

Selasa, 26 Juli 2016 - 03:28 WIB
Pengedar Dolar Palsu Diringkus Polisi
Pengedar Dolar Palsu Diringkus Polisi
A A A
MEDAN - Seorang pengedar uang dolar Amerika Serikat (AS) palsu berinisial MTA (19), warga Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur, Medan, Sumatera Utara, ditangkap petugas Subdit II/Cyber Crime Polda Sumut. Petugas menyita 49 lembar uang palsu pecahan 100 dolar AS dari rumah pelaku.

Kasubdit II/Cyber Crime Polda Sumut Ajun Komiaris Besar Polisi (AKBP) Yemi Mandagi mengatakan, awalnya MTA ditangkap bukan karena mengedarkan uang palsu, tetapi karena terlibat perjudian bola online. Tetapi, setelah rumahnya digeledah, petugas menemukan sebuah pesan singkat tentang situs judi online.

"Dari pesan singkat itu, kemudian kita telusuri jaringannya dan memeriksa tersangka secara intensif," kata dia, Senin (25/7/2016).

Kemudian, dari keterangan tersangka pesan singkat itu ternyata dikirim adiknya. Petugas kemudian membawa tersangka ke rumahnya dan melakukan penggeledahan. Di tempat itu, petugas menemukan 49 lembar uang dolar palsu.

"Tersangka diamankan berdasarkan laporan No : Lp/898/VII/2016/SPKT I, Tanggal 4 Juli 2016. Demi penyelidikan lanjutan, tersangka langsung kita tahan dengan Nomor: Sp-Han/16/VII/2016/Ditreskrimsus, tanggal 5 Juli 2016," ujarnya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 244 Subsider Pasal 245 KUHPidana, terkait tindak pidana mengedarkan mata uang kertas palsu dengan ancaman 15 tahun penjara.

Yemmi menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap otak pelaku pemalsuan uang dolar tersebut. Dalam pengembangan penyidikan kasus itu, pihaknya berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Indonesia.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7130 seconds (0.1#10.140)