Polisi Bekuk Dua Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Kerobokan

Selasa, 19 Juli 2016 - 17:46 WIB
Polisi  Bekuk Dua Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Kerobokan
Polisi Bekuk Dua Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Kerobokan
A A A
DENPASAR - Dua pengedar narkoba jaringan Lapas Kerobokan dibekuk Polda Bali. Barang bukti yang disita dua paket sabu dan 726 pil ekstasi.

Direktur Narkoba Polda Bali Kombes Franky Haryanto Prapat mengatakan, keduanya ditangkap di tempat yang berbeda. Tersangka pertama adalah BJS, yang membawa 0,6 gram sabu. BJS ditangkap di Seminyak, Kuta, Badung.

"Setelah kami mendapatkan BJS, kami menangkap BL. BL ini satu jaringan dengan BJS dan mereka ini mendapatkan barang dari orang Lapas Kerobokan. Di dalam lapas itu yang mengendalikan mereka ini," ujarnya di Polda Bali, Denpasar, Selasa (19/7/2016).

BL kedapatan menyimpan pil ekstasi sebanyak 726 butir yang disimpan di dalam kamar kosnya yang berada di Jalan Pura Demak, Denpasar.

BJS dan BL mendapatkan barang dari F yang ada di Lapas Kerobokak. Sebelumnya, Polda Bali juga membekuk seorang tersangka narkoba yang juga mendapatkan barang dari F.

"Jadi F yang di dalam lapas sana dia tinggal tekan saja. Yang di luar ini nanti yang akan menjemput barangnya. Barang ini dari ekspedisi yang ada di Surabaya," ujarnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1414 seconds (0.1#10.140)