Empat Begal Sadis di Kampus Undip Ditangkap

Rabu, 25 Mei 2016 - 20:17 WIB
Empat Begal Sadis di Kampus Undip Ditangkap
Empat Begal Sadis di Kampus Undip Ditangkap
A A A
SEMARANG - Komplotan begal sadis bersenjata tajam yang beraksi di Komplek Kampus Universitas Diponegoro (Undip) Tembalang ditangkap aparat Polsek Tembalang. Mereka tak segan melukai korbannya.

Seperti aksi terakhir, korban masih pelajar kelas II SMP ditusuk belati pinggangnya sebelum motornya dibawa kabur para pelaku. Saat itu, korban sedang foto-foto bersama temannya.

Masing-masing pelaku yang ditangkap; MR (16) warga Genuk Semarang; Agus Prayitno (20) warga Pedurungan Semarang; Sri Mulyadi (23) warga Pedurungan Semarang dan Hendro Setyo Utomo (21) warga Genuk Semarang.

Hendro adalah pelaku yang membawa belati dan menusuk korban. Hendro ini diketahui juga kerap beraksi di tempat lain. Seperti di Kawasan Sigar Bencah Semarang hingga Karangawen, Demak. Semuanya menjambret tas perempuan.

Pada insiden di Kawasan Kampus Undip itu, korban bernama; Johan Prio Sejati (14) warga Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik Semarang. Motornya yang dirampas, Suzuki Satria FU warna merah hitam nomor polisi H 2659 AXG.

Kapolsek Tembalang, Kompol Ibnu Bagus Santoso, mengatakan insiden perampasan itu tepatnya terjadi di halaman parkir Gedung Laboratorium Jamu Undip Tembalang, Kamis 28 Januari 2016 sekira pukul 16.00 WIB.

“Jadi korban ini sedang foto-foto bersama temannya. Didatangi empat pelaku, korban ditusuk,” ungkap Ibnu, Rabu (25/5/2016).

Kronologi kejadian, saat itu ke empat pelaku pesta miras di persawahan di wilayah Penggaron. Saat miras habis, pelaku Hendro mengajak tiga temannya untuk mencari sasaran. Mereka berboncengan motor.

Agus Prayitno dan Sri Mulyadi berboncengan sepeda motor matic Suzuki New Address, sementara Hendro dan Sri Mulyadi berboncengan motor Jupiter MX warna kuning hitam. “Laporan korban kami tindaklanjuti dengan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” lanjutnya.

Pelaku Hendro mengatakan, motor korban itu dijual seharga Rp1,8 juta. Uang itu dibagi-bagi dan digunakan makan-makan para pelaku. “Saya tusuk korban pakai belati. Korban memang tidak melawan. Saya tusuk biar korban takut,” kata Hendro.

Kini mereka berempat ditahan di Polsek Tembalang, dijerat Pasal 365 KUHP tentang perampasan. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

Sementara itu, Hendro ternyata terlibat juga pada aksi jambret di Kawasan Sigar Bencah Semarang. Saat beraksi, Hendro bersama temannya bernama Hendra. Keduanya menyasar perempuan. Aksi di Sigar Bencah itu, korban dirampas tasnya berisi ponsel, ditendang hingga jatuh.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5838 seconds (0.1#10.140)