Gadis Manis Diperkosa Teman Sekelas

Rabu, 04 Mei 2016 - 18:35 WIB
Gadis Manis Diperkosa Teman Sekelas
Gadis Manis Diperkosa Teman Sekelas
A A A
PALEMBANG - Miris dialami CD, siswi SMA kelas 1 ini. Sebab, di usianya yang masih 16 tahun, gadis manis tersebut harus hamil enam bulan seusai dua kali diperkosa SW (16), yang tak lain teman sekelas korban.

Kejadian malang yang menimpa CD tersebut terjadi di rumah seorang pastur di Desa Sukaraja Dalam, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) pada pertengahan Oktober 2015.

Saat itu, korban baru tiga bulan tinggal di rumah tersabut bersama seorang rekannya yang lain. Sedangkan pelaku merupakan keponakan sang pastur juga tinggal di tempat itu.

Dari penuturan korban CD saat mendatangi Polda Sumatera Selatan, kejadian itu berawal saat dirinya dijemput oleh pelaku dari sekolahnya. Saat itu pelaku mengatakan korban dipanggil sang pastur untuk segera pulang, sehingga pelaku diperintahkan untuk menjemput korban.

Namun, saat tiba, rupanya di dalam rumah tersebut justru tak ada penghuninya. Ketika itu, korban sempat bertanya kepada pelaku. Bukannya mendapatkan jawaban, pelaku malah memaksa menyeret korban untuk menonton video porno di ruang tamu.

Merasa ada gelagat tak beres, korban menolak dan hendak melarikan diri. Namun, saat itu pelaku dengan cepat menarik tangan dan menjambak rambut korban.

Singkat cerita, korban tak berdaya. Melihat korban tak berdaya, pelaku langsung melancarkan aksinya.

"Saya tak bisa lagi apa-apa karena lemah habis dipukul, mau berontak juga tak kuat," ungkap CD saat melapor ke SPKT Polda Sumsel, Rabu (4/5/2016).

Puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku pun mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian itu kepada siapa pun.

"Satu minggu setelah kejadian itu, dia (pelaku) memerkosa saya lagi saat di rumah itu tidak ada orang. Saya diancam akan diusir dari rumah pamannya dan dikeluarkan dari sekolah itu jika menceritakan kejadian ini," terangnya.

Tak kuat menanggung derita itu, korban pun akhirnya memutuskan untuk mengadu kepada pastur sebagai pimpinan yayasan sekolahnya.

"Tapi, tidak ada yang percaya. Makanya saya pulang ke Palembang dan melaporkannya ke polisi," ujarnya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova mengatakan, pihaknya menerima laporan korban dengan nomor STTLP/329/V/2016/SPKT.

"Kita proses kasus ini. Jika terbukti, kita kenakan pasal pemaksaan anak untuk melakukan persetubuhan."
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6857 seconds (0.1#10.140)