Pendapatan Menurun Drastis, PKL Lawan Kebijakan Ridwan Kamil
A
A
A
BANDUNG - Sekitara 30 pedagang kaki lima (PKL) kembali berjualan di trotoar Jalan Merdeka, Kota Bandung, tepatnya di depan mal Bandung Indah Plaza (BIP).
Mereka menentang kebijakan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil bersama jajarannya di Pemkot Bandung yang merelokasi para PKL dari Jalan Merdeka ke basement atau lantai dasar BIP.
Sebagai bentuk penolakan kebijakan relokasi, para PKL kembali menggelar dagangannya di trotoar. Selain berdagang, para PKL juga memasang sejumlah poster berisi penolakan.
Poster itu dipasang di antara barang dagangan mereka seperti aksesori handphone hingga sandal. Salah satu poster berisi tulisan 'Jangan Jadikan Kami Pilot Project Karena Kami Adalah Project Yang Gagal'.
Ada juga poster bertulisan 'Kami Makin Miskin, Sengsara Oleh Relokasi!' dan 'Relokasi = Memiskinkan = Menyengsarakan'.
Tatang R, perwakilan PKL mengaku kecewa dengan kebijakan Pemkot Bandung. Setelah 1,8 tahun pindah ke basement BIP, omzet penjualan para PKL menurun drastis. "Perbedaannya jauh sekali, hampir 60 persen (omzet) hilang setiap hari," ujar Tatang.
Selain penurunan omzet, PKL juga mengeluhkan kondisi tempat mereka berjualan yang kurang tertata. Bahkan sirkulasi udara di sana buruk untuk kesehatan.
"Gara-gara sirkulasi teman kita ada yang sakit pengerakan paru-paru dan lambung. Ada dua orang dan sekarang masih dalam perawatan," ungkapnya.
Mereka pun menuntut Pemkot Bandung segera melakukan pembenahan di tempat para PKL berjualan. PKL juga ingin agar tempat mereka berjualan ditata seapik mungkin. "Kalau tidak bisa melakukan penataan, biar kami yang melakukan penataan," tegas Tatang.
Aksi para pedagang pun membuat Satpol PP Kota Bandung datang ke lokasi. Perwakilan PKL pun melakukan pertemuan dengan perwakilan Satpol PP untuk membahas permasalahan tersebut.
Jalan Merdeka sendiri termasuk kawasan zona merah yang berarti dilarang berjualan. PKL di sana sudah berada cukup lama sebelum direlokasi.
Keberadaannya cukup membantu bagi warga yang ingin membeli barang-barang murah. Tapi keberadaan mereka tidak sesuai dengan aturan di Kota Bandung dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Mereka menentang kebijakan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil bersama jajarannya di Pemkot Bandung yang merelokasi para PKL dari Jalan Merdeka ke basement atau lantai dasar BIP.
Sebagai bentuk penolakan kebijakan relokasi, para PKL kembali menggelar dagangannya di trotoar. Selain berdagang, para PKL juga memasang sejumlah poster berisi penolakan.
Poster itu dipasang di antara barang dagangan mereka seperti aksesori handphone hingga sandal. Salah satu poster berisi tulisan 'Jangan Jadikan Kami Pilot Project Karena Kami Adalah Project Yang Gagal'.
Ada juga poster bertulisan 'Kami Makin Miskin, Sengsara Oleh Relokasi!' dan 'Relokasi = Memiskinkan = Menyengsarakan'.
Tatang R, perwakilan PKL mengaku kecewa dengan kebijakan Pemkot Bandung. Setelah 1,8 tahun pindah ke basement BIP, omzet penjualan para PKL menurun drastis. "Perbedaannya jauh sekali, hampir 60 persen (omzet) hilang setiap hari," ujar Tatang.
Selain penurunan omzet, PKL juga mengeluhkan kondisi tempat mereka berjualan yang kurang tertata. Bahkan sirkulasi udara di sana buruk untuk kesehatan.
"Gara-gara sirkulasi teman kita ada yang sakit pengerakan paru-paru dan lambung. Ada dua orang dan sekarang masih dalam perawatan," ungkapnya.
Mereka pun menuntut Pemkot Bandung segera melakukan pembenahan di tempat para PKL berjualan. PKL juga ingin agar tempat mereka berjualan ditata seapik mungkin. "Kalau tidak bisa melakukan penataan, biar kami yang melakukan penataan," tegas Tatang.
Aksi para pedagang pun membuat Satpol PP Kota Bandung datang ke lokasi. Perwakilan PKL pun melakukan pertemuan dengan perwakilan Satpol PP untuk membahas permasalahan tersebut.
Jalan Merdeka sendiri termasuk kawasan zona merah yang berarti dilarang berjualan. PKL di sana sudah berada cukup lama sebelum direlokasi.
Keberadaannya cukup membantu bagi warga yang ingin membeli barang-barang murah. Tapi keberadaan mereka tidak sesuai dengan aturan di Kota Bandung dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
(nag)