Polisi Tangkap Mucikari Penyedia Gadis ke Pengusaha di Serang

Rabu, 30 Maret 2016 - 17:21 WIB
Polisi Tangkap Mucikari...
Polisi Tangkap Mucikari Penyedia Gadis ke Pengusaha di Serang
A A A
SERANG - Seorang mucikari berinisial DN alias BP (22), diringkus petugas Polres Serang saat akan melakukan transaksi di sebuah hotel di Kota Serang, dini hari.

DN warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang ini biasa menjual anak asuhnya, dari usia 20 hingga 30 kepada pria hidung belang dengan tarif sekali kencan Rp2-5 Juta, tergantung umur dan penampilannya.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Arrizal Samelino mengatakan, dalam sekali transaksi dengan pria hidung belang, pelaku DN mendapatkan imbalan sebesar 15% dari harga kesepakatan.

"Pelaku biasanya menjual si wanita kepada pengusaha, dan pelaku ini sudah menjalankan aksinya tiga tahun," ujar Arrizal, kepada wartawan, Rabu (30/3/2016).

Menurut Arrizal, pelaku mencari anak asuhnya yang tidak mempunyai pekerjaan tetap, sehingga dijanjikan dan diiming-imingi mendapatkan uang dengan mudah dan cepat.

"Biasanya pria hidung belang melakukan komunikasi melalui telepon genggam. Jika harga sudah disepakati, maka pelaku ini mengantarkannya ke hotel di wilayah Serang dan Cilegon," jelasnya.

Petugas kini masih melakukan pengembangan, untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Status DN, kini sudah sebagai tersangka, dan Siwanita dan pria hidung belang statusnya sebagai saksi.

"Dari tangan pelaku diamankan uang tunai sebesar Rp2.350.000, diduga merupakan hasil pelaku," tutupnya.

Akibat perbuatannya, DN yang kini sudah meringkuk di sel tahanan Mapolres Serang akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan eksploitasi seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5815 seconds (0.1#10.140)